Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa provinsi sumatera utara atau disingkat dengan Bapemmas dan Pemdes Sumut merupakan sebuah instansi yang berperan dalam meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sumatera utara. Bapemmas dan Pemdes Sumut Mendorong pemerataan pembangunan dan memastikan agar seluruh masyarakat mendapatkan timbal balik dari pembangunan tersebut. Pembangunan yang kami maksud adalah pembangunan secara transparan dari rakyat, oleh rakyat dan digunakan masyarakat pastinya. Untuk itu Pemprov sumut bekerjasama dengan pemerintah dalam membangun desa dimulai dari perencaan, evalauasi serta memelihat produk pembangunan jangka panjang.
Untuk itu Kepala Bapemmas dan Pemdes sumut mengatakan bahwa Pemerintah Sumatera Utara akan membuka penerimaan terbaru sebanyak 2.439 pendamping desa pada 2015 yang akan ditempatkan di ditempatkan di 27 kabupaten/kota melalui program Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sumut sebagai berikut
I. Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten/Kota :
Untuk itu Kepala Bapemmas dan Pemdes sumut mengatakan bahwa Pemerintah Sumatera Utara akan membuka penerimaan terbaru sebanyak 2.439 pendamping desa pada 2015 yang akan ditempatkan di ditempatkan di 27 kabupaten/kota melalui program Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sumut sebagai berikut
I. Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten/Kota :
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Tenaga Ahli Infrastruktur Desa
- Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa
- Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif
- Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar
- Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna
- Minimal sarjana / diploma S1/D3 semua bidang ilmu; khusus TA Infrastruktur Desa
- Pendidikan minimum S1 atau D3 Teknik Sipil.
- Berpengalama kerja relevan minimal 4 tahun untuk S-1 sedangkan D3 minimal 6 tahun.
- Bisa menjalankan aplikasi microsoft office dan jaringan internet.
- Maksimal umur pelamar 50 tahun.
- Mau ditempatkan disemua lokasi penugasan.
- Semua jurusan sarjana S1 atau D3
- Berpengalaman relevan untuk S-1 minimal 2 tahun sedangkan D3 minimal 4 tahun
- Bisa menjalankan aplikasi microsoft office dan jaringan internet.
- Maksimal umur pelamar 45 tahun.
- Mau ditempatkan disemua lokasi penugasan.
- Minimal pendidikan SLTP/SMP atau sederajat;
- Minimal 2 tahun pengalaman berorganisasi dan pernah aktif dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa ;
- Umur pelamar 25-45 tahun.
- Mau ditempatkan disemua lokasi penugasan.
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja Non CPNS Tenaga Pendamping Pemprov Sumut 2015 "