Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengumuman Rekrutmen Non PNS Bagian Keuangan
Pengumuman Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non Pns)
Nomor: 5 /PPBUK/01/2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bagian Keuangan, Biro Umum dan Keuangan LKPP, dengan ini kami membuka rekrutmen tenaga tidak tetap (Non PNS) Tahun Anggaran 2016, untuk posisi sebagai berikut :
1. Staf Bendahara (2 Orang)
Kualifikasi:
2. Staf Verifikator (5 Orang)
Kualifikasi:
3. Staf Operator Komputer (1 Orang)
Kualifikasi:
Tata cara Melamar Pekerjaan:
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengumuman Rekrutmen Non PNS Bagian Keuangan
Pengumuman Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non Pns)
Nomor: 5 /PPBUK/01/2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bagian Keuangan, Biro Umum dan Keuangan LKPP, dengan ini kami membuka rekrutmen tenaga tidak tetap (Non PNS) Tahun Anggaran 2016, untuk posisi sebagai berikut :
1. Staf Bendahara (2 Orang)
Kualifikasi:
- Pria/Wanita
- Usia Minimal 25 Tahun Maksimal 30 Tahun
- Pendidikan Minimal D3 jurusan Pajak/ Akuntansi/Komputer Akuntansi
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun diutamakan pada bidang perbankan/keuangan/pajak
- IPK. Min. 3.00
- Terampil menggunakan Microsoft Office
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Mampu bekerja sesuai target
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
2. Staf Verifikator (5 Orang)
Kualifikasi:
- Pria/Wanita
- Usia Maksimal 30 Tahun
- Pendidikan Minimal D3 Ekonomi/ Akuntansi
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Diutamakan memiliki pengalaman
- IPK. Min. 3.00
- Terampil menggunakan Microsoft Office
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Mampu bekerja sesuai target
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
3. Staf Operator Komputer (1 Orang)
Kualifikasi:
- Pria
- Usia Maksimal 30 Tahun
- Pendidikan Minimal D3 Sistem Informasi/Teknologi Informasi
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Diutamakan memiliki pengalaman
- IPK. Min. 3.00
- Terampil menggunakan Microsoft Office
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Mampu bekerja sesuai target
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
- Pria/Wanita
- Usia Maksimal 30 Tahun
- Pendidikan Minimal D3 Segala Jurusan
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Diutamakan memiliki pengalaman
- IPK. Min. 3.00
- Terampil menggunakan Microsoft Office
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Mampu bekerja sesuai target
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya
Tata cara Melamar Pekerjaan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Online di https://ppbuklkpp.typeform.com/to/iVWFlR sebelum 26 Januari 2016 pukul 12.00 WIB
- Pelamar yang dinyatakan memenuhi kualifikasi, akan dihubungi untuk mengirimkan dokumen lamaran melalui email ke ppbuk2015@lkpp.go.id , dokumen terdiri dari surat lamaran, daftar riwayat hidup, foto berwarna, salinan ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir, sertifikat yang relevan, dan bukti hasil CAT (Computer Assisted Test ) yang masih berlaku bagi pelamar yang pernah mengikuti CAT
- Bagi pelamar yang belum pernah mengikuti CAT bersedia mengikuti CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya.
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja Pengumuman Rekrutmen Non PNS Bagian Keuangan LKPP 2016"