Info Lowongan BUMN Internal Auditor Perum Jamkrindo

Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup  tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.

Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).

Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.


PELUANG BERKARIR

Info Lowongan BUMN Internal Auditor Perum Jamkrindo
Kami salah satu perusahaan BUMN di Indonesia membuka kesempatan bagi putera puteri terbaik Indonesia untuk menjadi pegawai di perusahaan kami dengan posisi sebagai berikut:

Internal Auditor

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berasal dari PTN dan PTS berkualifikasi baik.
  • IPK minimal 3,00 (skala 4)
  • Usia maksimal 29 tahun (S1), 31 tahun (S2)
  • Berbadan sehat dan bebas dari obat-obatan terlarang
  • Tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu Instansi
  • Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan karyawan Perum Jamkrindo
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Persyaratan Khusus :

  • Pria dan Wanita (Pria diutamakan)
  • Pendidikan minimal S1 semua jurusan, lulusan Akuntansi diutamakan
  • Pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Audit

Mohon untuk melengkapi dokumen-dokumen berikut dalam berkas lamaran Anda:

  • Surat lamaran dan Curriculum Vitae terbaru
  • Foto ukuran 4x6 Full Face
  • Fotokopi KTP
  • Scan Ijazah dan Transkrip nilai
  • Fotokopi sertifikat (training, seminar, dsb)
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan lama
  • Slip gaji terakhir

Hanya peserta dengan kualifikasi terbaik yang akan diproses lebih lanjut

Pengiriman berkas lamaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 19 Februari 2016 Pukul 23.59 WIB melalui email ke recruitment2016@jamkrindo.com dengan format subject LAMARAN (spasi) NAMA (spasi) INTERNAL AUDITOR.

Untuk informasi lebih lanjut dan APPLY lamaran online silahkan kunjungi website resmi Perum Jamkrindo.

Posting Komentar untuk "Info Lowongan BUMN Internal Auditor Perum Jamkrindo"