Pada tahun 60-an, kegiatan pengerukan dilakukan oleh Pemerintah yaitu Dinas Pengerukan dibawah Instansi Ditjen Perhubungan Laut. Kemudian pada tahun 1964, Dinas Pengerukan beralih menjadi bagian dari PN Pelabuhan Badan Pengusahaan Pelabuhan/Administrator Pelabuhan (BPP/ ADPEL). Pada tanggal 30 April 1983, semua Divisi Pengerukan dibawah BPP digabung/dirubah status menjadi PERUM PENGERUKAN yang pembinaannya dibawah Departemen Perhubungan. Sejalan dengan perkembangan perusahaan, pada tanggal 1 oktober 1991 maka bentuk Perum dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan dengan nama PT (Persero) Pengerukan Indonesia atau PT RUKINDO.
Sesuai dengan program restrukturisasi, maka PT RUKINDO digabung dengan PT Pelindo II, sehingga pada tanggal 5 Juni 2013 dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), maka terjadi pengalihan modal saham milik Negara RI pada PT Pengerukan Indonesia (Persero) kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
PELUANG KARIR
Kami PT Pengerukan Indonesia merupakan salah satu anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), yang bergerakdibidang jasa pengerukan dan reklamasi serta perbaikan kapal (shipyard), berlokasi di Jakarta Utara, membutuhkan :
STAF HUKUM
Kualifikasi
- Pendidikan S1 HukumPerdata;
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik;
- Mampumengoperasikan komputer (Ms.Word, Ms.Excell, Ms. Powerpoint) dan internet.
Tugas dan tanggung jawab
- Membantu Legal Advisor dalam:
- Penelaahan peraturan hukum yang berkaitan dengan perusahaan dan peraturan internal perusahaan;
- Penyusunan kontrak/perjanjian kerjasama;
- Pemantauan terhadap penerapan ketentuan hukum dan peraturan perusahaan;
- Penanganan masalah hukum dengan pihak ketiga dan instansi terkait.
Kirimkan CV disertai ijasah dan sertifikat pelatihan (jika ada) ke recruitment@rukindo.co.id
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja PT. Pengerukan Indonesia Deadline 02 September 2016"