Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21/P/2017 tentang Perwakilan Lembaga Sensor Film Di Ibukota Provinsi Jawa Timur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan Menerima 7 (tujuh) orang Calon Tenaga Sensor Film untuk Perwakilan Lembaga Sensor Film di Ibukota Provinsi Jawa Timur.
A. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR:
- Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan Minimal S1 atau yang disetarakan;
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman,
- Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan kearifan lokal;
- Mampu melakukan penilaian terhadap isi film
- Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu;
- Memperoleh izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
- Diutamakan yang berdomisili di Jawa Timur
B. TATA CARA PENDAFTARAN:
1. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi Tenaga Sensor, tanpa materai, dikirim ke:
Sekretariat Lembaga Sensor FilmGedung Film Lt. 6, Jalan MT. Haryono Kav 47-48 Jakarta Kode pos 12770Atau melalui email sekretariat@lsf.go.id selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2017
2. Berkas lamaran disusun dengan urutan sebagai berikut:
- a. Surat Lamaran.
- b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- c, Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
- d. Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar.
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
- f, Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi.
- g. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli)
- h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli.
- i. Surat Izin dari Instansi/Lembaga Pemerintah bagi Calon Tenaga Sensor yang berasal dari Aparatur Sipil Negara j. Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki)
- k. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai.
- l. Karya tulis yang isinya mengenai pengetahuan dan pemahaman calon tentang budaya lokal, regulasi perfilman dan sensor film, penyiaran/hak cipta, pornografi, perlindungan anak, bahasa, informasi dan transaksi elektronik, dengan ketentuan:
- Minimal 5 halaman A4
- Diketik 1.5 spasi
- Huruf Arial ukuran 12"
3. Berkas lamaran dikirim ke Panitia Seleksi, dengan mencantumkan nama pelamar dikirim selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 2017 melalui email/stempel pos
ContohYth. Panitia Seleksi Tenaga Sensord.a. Gedung Film Lt.6, Jl. MT. Haryono Kav. 47-48Jakarta Kode Pos 12770
4. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan di atas dinyatakan gugur
C. PROSES SELEKSI
- a. Seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah mengirimkan berkas lamaran sesuai ketentuan
- b. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dilanjutkan dengan penilaian wawancara
- c. Calon Tenaga Sensor yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebanyak 7 (tujuh) orang yang akan ditetapkan oleh Menteri;
- d. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon tenaga Sensor akan dihubungi dan diumumkan melalui website: http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/sekretariatpansel dan www.lsf.go.id, serta papan pengumuman Sekretariat Lembaga Sensor Flm;
- e. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Tenaga Sensor bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
D. KETENTUAN LAIN
- Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja Calon Tenaga Sensor Lembaga Sensor Film Periode 2017-2021"