PENGADAAN PEGAWAI NON APARATUR SIPIL NEGARA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017
DASAR
- Peraturan Bupati Majalengka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka;
- Keputusan Bupati Majalengka Nomor 800/Kep. 139-BKPSDM/2017 Tanggal 8 Mei 2017 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Calon Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka Tahun 2017.
Dengan ini diberitahukan bahwa BLUD RSUD di Kabupaten Majalengka akan menyelenggarakan Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD di Kabupaten Majalengka Formasi Tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut
I. PERSYARATAN UMUM.
- Warga Negara Republik Indonesia diprioritaskan memiliki KTP Majalengka/Surat Keterangan Pengganti KTP-el Majalengka/Surat Keterangan Domisili di Kabupaten Majalengka
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan SLTA sampai dengan Strata 1 atau sederajat, kecuali Dokter Spesialis/Strata 2 atau sederajat paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada saat pendaftaran;
- IPK minimal 2,65 baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi;
- Berbadan sehat dan tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan
- Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/ POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK dari Kepolisian Resort (Polres setempat.
II. PERSYARATAN KHUSUS:
- Bagi pelamar formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Bagi pelamar formasi jabatan tenaga SATPAM wajib melampirkan Sertifikat Pelatihan Satpam.
II. JENIS JABATAN ATAU FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN PENEMPATAN
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman Lamaran dimulai tanggal 16 Mei 2017 s.d. 30 Mei 2017
2. Pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 tsatu) formasi jabatan, dan apabila melamar lebih dari 1 (satu) formasijabatan akan digugurkan,
3. Lamaran dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia sesuai jadwal, ditujukan Kepada Panitia Pengadaan Pegawai Non ASN Pada BLUD RSUD di Kabupaten Majalengka Tahun 2017 PO. BOX Rs 45400 Via EXPRES. (diluar jadwal yang telah ditentukan/dikirimkan langsung kepada panitia,
tidak akan diproses);
4. Berkas persyaratan lamaran sebagai berikut
- a. Surat lamaran
- b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar, dibelakang foto ditulis nama peserta dan formasi jabatan yang dilamar,
- c. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia sesuai alamat di atas, ditulis tangan menggunakan Bahasa Indonesia pada kertas folio bergaris dengan tinta warna hitam, ditandatangani;
- d. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai sesuai formasi jabatan yang dilamar yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- e. Foto copy akreditasi jurusan bagi yang akreditasinya tidak tercantum
- f. Foto copy KTP yang diperbesar 200%/foto copy surat keterangan pengganti KTP-el/ Surat Keterangan Domisili;
- g. Kartu Pencari Kerja (kartu Kuning) yang masih berlaku;
- h. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani oleh pelamar;
- i. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort yang masih berlaku dan dilegalisir
- j. Asli Surat Keterangan Berbadan sehat ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas;
- k. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar Tenaga Kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kesehatan).
- l. Foto copy Sertifikat Pelatihan Satpam bagi pelamar formasi jabatan tenaga SATPAM dilegalisir,
- m. Surat pernyataan bermaterai tentang
- 1) Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- 2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
- 3) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer, atau sebagai pegawai swasta;
- 4) Sanggup dan bersedia ditempatkan sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan/dilamar serta tidak akan menuntut penyesuaian ijazah atau penyesuaian jabatan
- 5 Tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan proses seleksi tersebut di atas;
- 6) Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
- 7) Bersedia untuk dilakukan tes kesehatan di RSUD dengan biaya sendiri.
- n. Foto copy sertifikat Pelatihan/Kursus atau surat keterangan pengalaman kerja (apabila ada)
- o. Foto copy sertifikat pelatihan/kursus yang pernah diikuti (prioritas):
- Dokter sertifikat PPGD/ACLS
- Perawat sertifikat PPGD/BCLS dll.
- Bidan sertifikat APN dan PPGDON
5. Semua berkas disusun sesuai urutan di atas dan dimasukan dalam amplop lamaran
6. Pada luar amplop ditulis Kode Jabatan yang dilamar, Nama Pelamar yang bersangkutan, Formasi Jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan sesuai yang dilamar, Penempatan di RSUD pilih salah satu (tidak diperkenankan memilih di 2 (dua) RSUD
7. Berkas lamaran dikirim melalui Kantor Pos Indonesia mulai tanggal 16 Mei 2017 dan paling lambat tanggal 30 Mei 2017 (CAP Pos) pukul 17.00 WIB. Surat lamaran beserta kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan ke dalam amplop besar ukuran lebih kurang 35 cm x 24 cm serta di bagian depan pojok kiri atas amplop ditulis NAMA DAN ALAMAT PELAMAR, pojok kiri bawah KODE JABATAN, FORMASI PENDIDIKAN DAN PENEMPATAN DI RSUD yang dilamar, di pojok kanan atas CAP POS dan pojok kanan bawah ditulis TUJUAN ALAMAT SURAT, seperti contoh dibawah
8. Selain berkas persyaratan lamaran, di dalam amplop seperti tersebut pada uraian angka 3. di atas pada saat pengiriman lamaran wajib disertakan amplop kecil untuk balasan ukuran 23 x 11 cm sebanyak 2 (dua) buah dengan biaya pos expres pada PT Pos Indonesia. serta mencantumkan/ menuliskan alamat pengiriman balasan dengan nama dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi, seperti contoh dibawah.
9. Dalam hal biaya pengiriman surat balasan adalah sebesar 2 (dua) x tarif kiriman sesuai dengan alamat yang tertera pada amplop balasan. Biaya kiriman tersebut dapat disetor/transfer di Kantor Pos melalui rekening E-Batara Pos dengan Nomor 10231-01-57 008109-0 atas nama
KP MAJALENGKA QQ BLUD RSUD, bukti setor/transfer tersebut harap dilampirkan pada amplop balasan dalam berkas lamaran.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan bahasa Indonesia pada kertas folio bergaris, dengan tinta warna hitam, ditanda tangani dan harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut
- a. Nama lengkap
- b. Tempat, tanggal lahir,
- c. Jenis kelamin;
- d. Agama;
- e. Pendidikan
- f. Jurusan
- g. Status Perkawinan,
- h. Alamat lengkap (Jalan, dukuh/kampung, RT/RW, Kelurahan/Kabupaten/ Kota dan Provinsi
- i. Nomor telepon rumah dan atau HP,
- j. Mencantumkan jenis formasi jabatan yang dilamar dan RSUD Penempatannya.
2. Ketentuan mengenai legalisasi ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut
- a. Sekolah Menengah Atas, (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat Kepala Sekolah (untuk sekolah negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk sekolah swasta)
- b. Universitas/institut Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
- c. Sekolah Tinggi Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik,
- d. Akademi/Politeknik: Direktur/pembantu Direktur Bidang Akademik;
- e. Ijazah pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dahulu oleh Tim penilai ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- f. Ijazah pendidikan swasta adalah Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi;
- g. liazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat
- h. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah
- i. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (tiga) Tahap yaitu
- a. Seleksi Administrasi
- b. Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang terdiri dari
- 1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi Pancasila, UUD 1945 Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- 2) Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi pemahaman wacana); Kemampuan Kuantitatif (deretan angka, aritmatika, geometrika) dan Kemampuan Penalaran (Penalaran logis, penalaran analitis);
- 3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi kemampuan beradaptasi pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan inisiatif.
- c. Tes Kompetensi Bidang (TKB), yang terdiri dari
- 1) Tes Tulis
- 2) Tes Praktek;
- 3) Tes wawancara.
2. Pelaksanaan seleksi administrasi
- Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diberikan Kartu Test melalui Pos Indonesia dan diumumkan melalui website https://bkpsdm.majalengkakab.go.id/.
3. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian TKD dan TKB terdiri dari
- a. Asti kartu tes (Rartu Tanda Peserta) dan asli Kartu Tanda Penduduk Surat Keterangan pengganti KTP-el/atau Asli Kartu Identitas Diri (peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan KTP/identitas tidak diperkenankan mengikuti ujian);
- b. Peserta wajib mengenakan kemeja/baju atasan bebas rapi (bukan kaos celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu (bukan sepatu sandal);
- c. Dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian;
- d. Alat tulis (Ball point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus, penggaris) dan alas tulis (clip board)
4. Peserta harus hadir 15 menit sebelum waktu test dimulai Sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
5. Peserta yang lulus TKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade) serta sesuai dengan urutan nilai rangking tiap jenis formasi jabatan;
6. Peserta yang akan dipanggil untuk mengikuti TKB adalah peserta yang lulus (TKD sebanyak 3 x formasi jabatan yang dibutuhkan sesuai dalam pengumuman
7. Jadwal Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang, akan diinformasikan setelah selesai melalui website ujian proses https://bkpsdm.majalengkakab.go.id/. dan ditempel di papan pengumuman RSUD Majalengka dan RSUD Cideres serta BKPSDM Kabupaten Majalengka;
8. Peserta yang lolos ujian TKB akan diumumkan dalam pengumuman akhir melalui media cetak, website https://bkpsdm.majalengkakab.go.id/ dan ditempel di papan pengumuman RSUD Majalengka dan Cideres serta BKPSDM Kabupaten Majalengka.
VII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
- Panitia akan mengumumkan nama-nama peserta yang tulus dan berhak untuk diangkat menjadi pegawai Non ASN pada BLUD RSUD di Kabupaten Majalengka sesuai formasi jabatan yang dilamar untuk masing-masing RSUD;
- Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh Panitia Pengadaan melalui media cetak, papan pengumuman RSUD dan BKPSDM Kabupaten Majalengka, serta website https://bkpsdm.majalengkakab.go.id/
- Pelaksanaan pemberkasan untuk persyaratan pengangkatan menjadi Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD di Kabupaten Majalengka akan diberitahukan kemudian oleh Pihak BLUD RSUD.
VIII. LAIN-LAIN.
- Seluruh proses pengad Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD di Kabupaten Majalengka Tahun 2017 bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
- Proses Pengadaan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD di Kabupaten Majalengka tahun 2017 ini tidak dipungut biaya kecuali untuk biaya pengiriman Jasa PT Pos Indonesia.
- Bagi Pelamar yang terbukti melakukan penjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan Tidak Lulus/Gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
Informasi lebih lanjut mengenai contoh iamaran, format surat pernyataan, format daftar riwayat hidup, jadwal pelaksanaan ujian seleksi dan pengumuman hasil ujian serta lain-lain dapat dilihat di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka dengan alamat https://bkpsdm.majalengkakab.go.id/.
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja Pegawai NON PNS BLUD RSUD Majalengka Tahun 2017"