PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG SUBSTANSI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TAHUN ANGGARAN 2018

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disetujui rapat paripurna DPR-RI tanggal 19 Desember 2013, dan disahkan oleh Presiden pada masa Susilo Bambang Yudhoyono 15 Januari 2014 lalu, terdapat amanat untuk membentuk sebuah lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG SUBSTANSI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TAHUN ANGGARAN 2018
Dalam UU No.5/2014 tersebut menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

SELEKSI PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG SUBSTANSI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TAHUN ANGGARAN 2018

Komisi Aparatur Sipil Negara membuka kesempatan kepada pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi melayani masyarakat untuk menjadi Tenaga Pendukung Substansi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Berusia minimal 24 Tahun dan Maksimal 35 Tahun;
  5. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai penugasan;
  6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  7. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
B. Posisi Yang Dibutuhkan dan Persyaratan Khusus
1. Posisi dan Jumlah Formasi
Image and video hosting by TinyPic
2. Persyaratan Khusus
  1. Pendidikan Minimal S1 Bidang Administrasi Publik, Manajemen SDM, Hukum Tata Negara, Administrasi Negara, Kebijakan Publik
  2. Perguruan Tinggi Terakreditasi A
  3. Memiliki IPK minimal 3.00 (skala 4)
  4. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM
  5. Diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan di bidang manajemen SDM
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dengan baik
II. PELAKSANAAN SELEKSI
Image and video hosting by TinyPic
III. Berkas Lamaran terdiri dari:
  1. Surat Lamaran;
  2. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  4. Foto copy NPWP;
  5. Daftar riwayat hidup;
  6. Foto copy kartu BPJS (jika ada);
  7. Foto copy Ijazah terakhir;
  8. Foto copy sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM (Apabila Ada);
  9. Usulan proposal teknis (KAK Terlampir).
IV. Berkas Lamaran Beserta Lampirannya Ditujukan Kepada ”Pokja Pengkajian dan
Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta 12770”, pada hari kerja pukul 07:30 – 16.00 WIB.

V. Seluruh proses rekrutmen Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta tidak dipungut biaya apapun.

VI. Seluruh keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Posting Komentar untuk "PENERIMAAN TENAGA PENDUKUNG SUBSTANSI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TAHUN ANGGARAN 2018"