Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kerja Fasilitator Desa Peduli Gambut Kerjasama BRG – Proforest Provinsi Riau Tahun 2019

Badan Restorasi Gambut (BRG) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 01 tahun 2016 memiliki tugas mengkoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. Pada periode 2016-2020, BRG telah menyiapkan rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut dengan luas sekitar dua juta hektar Rencana program dan kegiatan pemulihan gambut perlu dikumpulkan dan diakomodasi untuk partisipasi masyarakat luas, terutama di desa dan / atau antar desa. Salah satu bentuk peningkatan dan penguatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan restorasi ekosistem gambut di tingkat desa dan antar desa melalui implementasi program Desa Peduli Gambut (DPG). Saat ini, BRG sedang mempersiapkan untuk memulai fase dua dan fase tiga pada Tahap Intervensi Desa BRG. Tahap pertama meliputi kegiatan seperti pemetaan partisipatif untuk restorasi gambut di desa tertentu dan persiapan untuk pemetaan, badan hukum untuk perusahaan milik desa, dan Padiatapa. Fase dua dan tiga mencakup kegiatan-kegiatan seperti memvalidasi peta desa dan mengintegrasikannya ke perencanaan tata ruang desa, memperoleh izin legal untuk kehutanan sosial, mencari akses keuangan, mendirikan perusahaan milik desa dan pasarnya, dan revegetasi gambut
Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kerja Fasilitator Desa Peduli Gambut Kerjasama BRG – Proforest Provinsi Riau Tahun 2019

Untuk mencapai tujuan program DPG, diperlukan upaya multipihak yang sistematis dan terarah melalui pendampingan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan di lokasi yang ditargetkan oleh BRG. Peluang untuk menyelaraskan dan menggabungkan upaya sektor swasta dengan kegiatan BRG untuk bersama-sama mencapai tujuan yaitu perlindungan ekosistem gambut. Sehubungan dengan hal itu BRG RI menjalin kerjasama dengan lembaga mitra Proforest selaku kelompok nirlaba yang mendukung perusahaan pemerintah, dan organisasi lain untuk melaksanakan komitmen mereka terhadap produksi yang bertanggung jawab dan sumber komoditas pertanian dan hasil hutan

Fasilitator Desa akan bertanggung jawab kepada BRG dan mitra Proforest dalam implementasi kegiatan. Fasilitator Desa akan bekerja di desa yang sudah ditentukan dan sesuai dengan perencanaan pada Program Desa Peduli Gambut, untuk mendukung kegiatan seperti penilaian, manajemen dan monitoring Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi. Adapun informasi mengenai lowongan beserta persyaratannya adalah sebagai berikut:

SELEKSI PENERIMAAN CALON TENAGA KERJA FASILITATOR DESA PEDULI GAMBUT KERJASAMA BRG-PROFOREST PROVINSI RIAU TAHUN 2019

I. Informasi Umum
Dua fasilitator terpilih akan melaksanakan kegiatan antara lain sebagai berikut
  1. Memfasilitasi perencanaan desa dan desa dalam konteks restorasi gambut termasuk pelaksanaan pelatihan terkait dengan restorasi gambut yang melibatkan penduduk desa di mana fasilitator ditempatkan dan memfasilitasi penyusunan peraturan di desa yang diperlukan untuk mendukung restorasi gambut
  2. Berkoordinasi dengan Pemerintah De dan Kecamatan untuk memfasilitasi pembentukan/penguatan Badan Usaha Milik Desa
  3. Mengidentifikasi kelompok masyarakat yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan restorasi  gambut dan memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat jika diperlukan
  4. Mengidentifikasi kebutuhan untuk pengembangan kapasitas warga desa dan potensi ekonomi desa dalam rangka melaksanakan restorasi gambut;
  5. Membantu memantau pelaksanaan restorasi gambut termasuk dana desa yang sinergi dengan kegiatan restorasi gambut;
  6. Berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Kabupaten dan Provinsi yang ditunjuk oleh BRG 
  7. Bergabung dengan pelatihan Proforest tentang gambut Praktik Manajemen Terbaik, Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi
  8. Membantu memfasilitasi pelaksanaan Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam pelaksanaan restorasi gambut dan perlindungan di desa termasuk penilaian Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi
  9. Memetakan potensi pertanian dan perkebunan lainnya, pemetaan penggunaan sumber daya alam lainnya (memprioritaskan daerah berisiko tinggi / perbatasan), dan verifikasi peta desa, termasuk pemetaan detail yang lebih tinggi dari lahan individu dan lahan pertanian di gambut dalam yang berisiko tinggi" atau potensi Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi;
  10. Melakukan pelatihan untuk petani dan masyarakat untuk peningkatan kesadaran tentang Praktik Manajemen Terbaik, Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi;
  11. Mendukung pengembangan protokol pengelolaan dan pemantauan Nilai Konservasi Tinggi dan gambut
  12. Mengadakan pertemuan desa untuk mendiskusikan/mengembangkan rencana kerja desa termasuk pengelolaan dan pemantauan Nilai Konservasi Tinggi, finalisasi peta & mencari feedback tentang rencana Produce-Protect-Include

II. Keluaran yang Dihasilkan dan Pelaporan
  1. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa 2019;
  2. Rencana Kawasan perdesaan;
  3. Laporan pelaksanaan pelatihan dan pertemuan warga,
  4. Daftar peserta pelatihan dan kegiatan-kegiatan Badan Restorasi Gambut
  5. Peraturan Desa berkenaan dengan restorasi gambut Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (PPEG);
  6. Laporan potensi ekonomi lahan gambut di desa
  7. Laporan pemantauan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan penanaman kembali yang dilaksanakan oleh Badan Restorasi Gambut
  8. Laporan bulanan pelaksanaan kegiatan berkenaan dengan restorasi gambut di Desa;
  9. Laporan perkembangan tertulis bulanan (maks 3 halaman untuk Proforest);
  10. Pertemuan koordinasi rutin dengan BRG dan Proforest dan berbagi data yang relevan (koordinat GPS, titik jalan, foto, dll.)

III. Persyaratan
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Siap ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan BRG;
  3. Berpengalaman menjadi fasilitator desa pada program Desa Peduli Gambut.

IV. Rincian Kebutuhan Formasi
Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kerja Fasilitator Desa Peduli Gambut Kerjasama BRG – Proforest Provinsi Riau Tahun 2019
V. Tata Cara Pendaftaran
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Tenaga Kerja
2. Pada saat mengirimkan lamaran, peminat harus menyertakan berkas lamaran terdiri dari:
a. KTP
b. Fotocopy ljazah terakhir yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
c. Essay/karya tulis dengan tema "pendampingan/pemberdayaan masyarakat desa sebanyak 1500-2000 kata
d. Surat pernyataan minat yang mencantumkan apa yang akan dilakukan saat memegang jabatan yang dilamar,
e. Daftar Riwayat Pekerjaan (CV)
f. Pas foto berwarna terakhir ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) buah;
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
h. Fotocopy Transkrip nilai akademik
i. Surat Keterangan dari Instansi Pemerintah/Universitas/CSO atau lainnya tentang pengalaman pernah melakukan kegiatan pendampingan dan/atau pemberdayaan masyarakat desa;
j. Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang telah ditentukan (bermaterai) 
3. Pelaksanaan Pendaftaran menggunakan sistem seleksi langsung dengan mengirimkan dokumen
surat lamaran ke alamat email career.fasdes@brg.go.id dan di cc ke alamat email Rifat.Aldina@proforest.net dengan subject: Rekruitmen Fasdes DPG Riau 2019
4. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 18 Januari 2019

VI. Seleksi
1. Seleksi
Tahap seleksi Tenaga Kerja terdiri dari 2 tahap dengan sistem gugur yang meliput
a. Seleksi administrasi dan verifikasi berkas;
b. Seleksi wawancara
2. Tempat dan waktu seleksi wawancara
  • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas, akan dihubungi melalui email dan akan mengikuti mekanisme seleksi wawancara. Mekanisme wawancara akan ditentukan kemudian.

VII. Pengumuman Hasil Seleksi
  1. Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi
  2. Pengumuman akhir penerimaan fasilitator direncanakan pada tanggal 28 Januari 2019.

VIII. Lain-lain
  • Panitia Seleksi Tenaga Kerja berhak menyatakan seseorang calon tidak diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi walaupun telah lulus tes, apabila di kemudian hari diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benartidak sah.
  • Berkas pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip BRG RI dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
  • Seluruh tahapan seleksi Tenaga Kerja TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN.
  • Panitia seleksi Tenaga Kerja TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala pungutan atau tawaran apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BRG RI atau Panitia.
  • Apabila terdapat perubahan akan dinformasikan kemudian.

IX. PENUTUP
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui oleh masyarakat luas.

Posting Komentar untuk "Seleksi Penerimaan Calon Tenaga Kerja Fasilitator Desa Peduli Gambut Kerjasama BRG – Proforest Provinsi Riau Tahun 2019"