Rekrutmen SKPP Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Bulan April 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pada saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum membuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), berikut informasinya :

Tenaga Kader Bawaslu
Persyaratan:

Syarat menjadi peserta SKPP adalah:
1 Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun.
2. Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet.
3. Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas.
4. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
5. Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu
Melakukan pendaftaran online di bawaslu.net/skpp.

Persyaratan Lamar:

- Scan foto terbaru (format jpg)
- Scan Curiculum Vitae (format pdf, doc atau docx)

Pendaftaran dan informasi lainnya dapat anda lihat disini : Pendaftaran.

Rekrutmen ini tidak dikenakan biaya apapun dan hanya pelamar yang memenuhi syarat akan diproses.

Posting Komentar untuk "Rekrutmen SKPP Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Bulan April 2020"