Penerimaan Ikatan Dinas STIS Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Sebanyak 600 Orang

Penerimaan Mahasiswa Baru Ikatan Dinas Politeknik Statistika STIS Tahun Akademik 2020/2021

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/317/M.SM.01.00/2020 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi STIS Tahun Anggaran 2020, Politeknik Statistika STIS - Badan Pusat Statistik akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2020/2021 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 600 orang dengan rincian:

  • Program Studi Statistika Program Diploma III — 150 mahasiswa
  • Program Studi Statistika Program Diploma IV — 300 mahasiswa
  • Program Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV — 150 mahasiswa
  • Lulusan Program Diploma III akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II/c dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia.
  • Lulusan Program Diploma IV akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan III/a dan akan ditugaskan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
  • Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku).

Sistem Seleksi
Seleksi PMB Jalur Tugas Belajar dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
  • Tahap I : Tes Potensi Akademik (Matematika), menggunakan sistem Ujian Berbasis Komputer.
  • Tahap II : Tes Kesehatan dan Kebugaran.

Persyaratan Ikatan Dinas
Untuk dapat mengikuti seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, calon mahasiswa tugas belajar harus memenuhi syarat‐syarat berikut:

A. Persyaratan Umum
  • Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  • Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  • Lulusan SMA/MA Peminatan MIPA/IPS (semua Program Studi), dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika (khusus untuk Proram Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV) dengan nilai Matematika dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (dalam skala 1-100) pada Ijazah;
  • Umur tidak lebih dari 35 tahun pada 1 September 2020;
  • Telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Ijin Belajar;
  • Serendah-rendahnya telah berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sejak diangkat menjadi pegawai bagi PNS;
  • Usulan tertulis dari atasan setingkat eselon II;
  • Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS, dan menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar.

Persyaratan Ikatan Dinas
Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS, pendaftar memenuhi syarat-syarat berikut:

A. Persyaratan Umum
  • Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba;
  • Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri;
  • Lulusan SMA/MA Peminatan MIPA/IPS (semua Program Studi), dan SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika (khusus untuk Proram Studi Komputasi Statistik Program Diploma IV);
  • Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1‐100) atau 3,20 (skala 1‐4,00) pada Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian Sementara (bagi yang belum memiliki ijazah);
  • Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2020;
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
  • Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
  • Bersedia mematuhi peraturan Politeknik Statistika STIS;
  • Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS;
  • Setelah lulus pendidikan di Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan di Badan Pusat Statistik (BPS)/Kementerian/Lembaga/Instansi lainnya sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota;
B. Persyaratan Khusus untuk Program Diploma III
  • Domisili peserta adalah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara (dibuktikan dengan Kartu Keluarga).

Pendaftaran Online (Jalur Ikatan Dinas) 
Tanggal 8 s.d. 23 Juni 2020 secara Online di portal SSCASN dan portal SPMB Politeknik Statistika STIS


Penerimaan Ikatan Dinas STIS Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Sebanyak 600 Orang

Penerimaan Ikatan Dinas STIS Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Sebanyak 600 Orang

Penerimaan Ikatan Dinas STIS Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Sebanyak 600 Orang

Penerimaan Ikatan Dinas STIS Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Sebanyak 600 Orang

Penerimaan Ikatan Dinas STIS Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Sebanyak 600 Orang
Pendaftaran dilakukan secara Online DAFTAR

Posting Komentar untuk "Penerimaan Ikatan Dinas STIS Badan Pusat Statistik Tahun 2020 Sebanyak 600 Orang"