Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
Dalam rangka penyusunan risalah persidangan Mahkamah Kosntitusi Tahun 2015/2016, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi membutuhkan tenaga kontrak alihdaya perisalah selama 3 bulan dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri, dan anggota
atau pengurus Partai Politik;
d. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Bersedia bekerja dengan sistem shift;
g. Bersedia bekerja dalam deadline/target waktu;
h. Bersedia bekerja dalam perjanjian kontrak langsung dengan Mahkamah Konstitusi untuk masa 3
bulan kontrak;
i. Mempunyai NPWP Pribadi.
2. Persyaratan Khusus:
a. Mempunyai keahlian mengetik dengan cepat minimal 350 karakter/menit (untuk jabatan Transkriptor).
b. Menguasai Hardware/Software Komputer (Office, Adobe edition, Record Pad) untuk jabatan Perekam.
c. Khusus untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa harus memberikan keterangan sebagai
Mahasiswa dari pejabat yang berwenang.
C. Pengajuan Lamaran :
a. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Foto kopi KTP/SIM;
d. Foto kopi Izajah pendidikan terakhir;
e. Surat Keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang (untuk pelamar yang masih
berstatus Mahasiswa).
D. Pelaksanaan Tes:
1. Tahapan Tes.
a. Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
1) Seleksi Administrasi,
2) Tes mengetik cepat untuk jabatan Transkriptor,
3) Tes Kompetensi Khusus Bidang Komputer untuk jabatan Perekam,
4) Tes Wawancara.
b. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar
minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti
tahapan tes selanjutnya.
2. Lokasi Tes
Tes Kompetensi Bidang dan Wawancara diselenggarakan di gedung Mahkamah Konstitusi.
3. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 26 Oktober 2015;
E. Lain-lain :
1. Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan didiskualifikasi;
2. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya;
3. Pelaksanaan seleksi berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi
www.mahkamahkonstitusi.go.id;
4. Masa kerja selama 3(tiga) bulan terhitung bulan Desember 2015 s.d. Februari 2016;
5. Keputusan Panitia Pengadaan tenaga perisalah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 1 Oktober 2015
Ketua Panitia Pengadaan Tenaga Perisalah
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tahun Anggaran 2015
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Mahkamah Kosntitusi.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
PENGUMUMAN
NOMOR 2586/KP.00.04/10/2015
TENTANG
PENERIMAAN TENAGA PERISALAH TAHUN ANGGARAN 2015
Dalam rangka penyusunan risalah persidangan Mahkamah Kosntitusi Tahun 2015/2016, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi membutuhkan tenaga kontrak alihdaya perisalah selama 3 bulan dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Jenis Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum
tetap;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri, dan anggota
atau pengurus Partai Politik;
d. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Bersedia bekerja dengan sistem shift;
g. Bersedia bekerja dalam deadline/target waktu;
h. Bersedia bekerja dalam perjanjian kontrak langsung dengan Mahkamah Konstitusi untuk masa 3
bulan kontrak;
i. Mempunyai NPWP Pribadi.
2. Persyaratan Khusus:
a. Mempunyai keahlian mengetik dengan cepat minimal 350 karakter/menit (untuk jabatan Transkriptor).
b. Menguasai Hardware/Software Komputer (Office, Adobe edition, Record Pad) untuk jabatan Perekam.
c. Khusus untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa harus memberikan keterangan sebagai
Mahasiswa dari pejabat yang berwenang.
C. Pengajuan Lamaran :
- Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, P.O. BOX 999 Jakarta – 10000;
- Surat lamaran harus menyebutkan nama jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri atas amplop;
- Surat lamaran dikirim mulai tanggal 1 Oktober 2015 dan paling lambat diterima tanggal 16 Oktober 2015 (Cap Pos), dengan dilampiri:
a. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Foto kopi KTP/SIM;
d. Foto kopi Izajah pendidikan terakhir;
e. Surat Keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang (untuk pelamar yang masih
berstatus Mahasiswa).
D. Pelaksanaan Tes:
1. Tahapan Tes.
a. Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
1) Seleksi Administrasi,
2) Tes mengetik cepat untuk jabatan Transkriptor,
3) Tes Kompetensi Khusus Bidang Komputer untuk jabatan Perekam,
4) Tes Wawancara.
b. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar
minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti
tahapan tes selanjutnya.
2. Lokasi Tes
Tes Kompetensi Bidang dan Wawancara diselenggarakan di gedung Mahkamah Konstitusi.
3. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada tanggal 26 Oktober 2015;
E. Lain-lain :
1. Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan didiskualifikasi;
2. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya;
3. Pelaksanaan seleksi berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi
www.mahkamahkonstitusi.go.id;
4. Masa kerja selama 3(tiga) bulan terhitung bulan Desember 2015 s.d. Februari 2016;
5. Keputusan Panitia Pengadaan tenaga perisalah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 1 Oktober 2015
Ketua Panitia Pengadaan Tenaga Perisalah
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Tahun Anggaran 2015
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Mahkamah Kosntitusi.
Posting Komentar untuk "PENERIMAAN TENAGA PERISALAH TAHUN ANGGARAN 2015 Mahkamah Kosntitusi"