Pengumuman Rekrutmen Pegawai Non-PNS (Staf Pendukung) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa April 2018

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Non-PNS (Staf Pendukung) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa April 2018
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

PENGUMUMAN REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS (STAF PENDUKUNG) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP) TAHUN 2018

Staf Pendukung Analis Akreditasi Lembaga Diklat  (Kode: AKLP)
Uraian Tugas
  • Menerima dan memeriksa bahan dan data sesuai prosedur sebagai bahan proses akreditasi lembaga pelatihan;
  • Mengumpulkan dan mengklasifikasikan kebijakan, pedoman pembinaan, bahan dan data akreditasi lembaga pelatihan, sesuai  spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
  • Mendiskusikan bahan dan data akreditasi lembaga pelatihan dengan pejabat yang berwenang untuk proses selanjutnya;
  • Menyusun kembali bahan dan data akreditasi lembaga pelatihan berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan akreditasi;
  • Mengevaluasi proses pelaksanaan akreditasi lembaga pelatihan sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya sasaran;
  • Melakukan koordinasi dengan LPP terkait kegiatan akreditasi;
  • Melakukan pelaksanaan asesmen pendahuluan;
  • Menyusun jadwal asesor dan visitasi ke LPP;
  • Mempersiapkan kelengkapan administrasi dan substansi perjalanan dinas akreditasi;
  • Menyusun dokumen penetapan akreditasi LPP;
  • Membuat pelaporan akreditasi lembaga pelatihan sesuai prosedur sebagai bahan pertanggungjawaban  pelaksanaan tugas;
  • Mempelajari dan menyelesaikan disposisi atasan berdasarkan pedoman serta kebutuhan dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga pelatihan;
  • Menyusun konsep laporan bulanan, triwulan dan tahunan Seksi Lembaga Pelatihan dasarkan pedoman dan kebutuhan sebagai bahan laporan Bidang Program dan Evaluasi Pelatihan;
  • Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan pedoman dan kebutuhan sesuai dengan disposisi/arahan atasan.
Kualifikasi Pendidikan
  • Pendidikan minimal S1 Jurusan Manajemen/ Statistik/Teknik;
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00;
  • Diutamakan memiliki nilai CAT sesuai dengan standar dalam Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB);
  • Diutamakan memiliki pengalaman dibidang Akreditasi;
  • Tidak pernah terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya;
  • Memiliki pengalaman/ kemampuan pekerjaan yang bersifat analisis;
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi;
  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar;
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim, memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  • Memiliki ketelitian dan kerapian dalam bekerja;
  • Mampu menggunakan alat bantu seperti Microsoft Office/aplikasi lain yang mendukung;
  • Apabila pelamar memiliki pengalaman bekerja di LKPP, maka pelamar memiliki nilai SKP lebih dari 80;
Staf Pendukung Analis Kerjasama Diklat Kompetensi (Kode: AKDK)
Uraian Tugas

  • Mengumpulkan dan mempelajari pedoman/peraturan perundangan/ kebijakan teknis terkait pelaksanaan diklat;
  • Membuat usulan bahan penyusunan KAK, RAB, pedoman terkait kegiatan diklat kompetensi;
  • Memfasilitasi pelaksanaan diklat kompetensi oleh LPP PBJ;
  • Menyusun konsep surat jawaban atas permintaan fasilitasi pelatihan dari instansi;
  • Membuat surat izin dan/atau surat tugas bagi pejabat/pegawai yang ditugaskan;
  • Melakukan koordinasi dengan pengajar terkait ketersediaan untuk mengajar;
  • Memverifikasi data pelaksanaan pelatihan sesuai persyaratan peserta yang berhak mendapatkan sertifikat diklat;
  • Memfasilitasi konsultasi terkait kegiatan pelatihan di kantor LKPP;
  • Mengelola data base fasilitasi diklat, menyiapkan undangan, dll.
Kualifikasi Pendidikan
  • Pendidikan minimal S1 Jurusan Pendidikan/ Psikologi/ Ilmu Komunikasi/ Manajemen;
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00;
  • Diutamakan memiliki nilai CAT sesuai dengan standar dalam Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB);
  • Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di bidang Pendidikan, fasilitator kegiatan pelatihan atau di bidang customer service/call center  minimal 1 tahun;
  • Tidak pernah terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya;
  • Memiliki Interpersonal skill yang baik, percaya diri dan bersedia tampil di depan umum;
  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar;
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim, memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  • Mampu menggunakan alat bantu seperti Microsoft Office/aplikasi lain yang mendukung;
  • Apabila pelamar memiliki pengalaman bekerja di LKPP, maka pelamar memiliki nilai SKP lebih dari 80;
Staf Pendukung Arsiparis Terampil (Kode: AT)
Uraian Tugas

  • Penciptaan arsip, dimulai dari kegiatan penciptaan warkat (records creation), yaitu penulisan surat, memo, formulir, laporan, gambar, rekaman, dan lain-lain;
  • Pendistribusian arsip, meliputi kegiatan-kegiatan penyampaian  atau penerimaan, pengarahan, pencatatan, pengendalian, dan penyimpanan warkat  yang masih tergolong aktif;
  • Penyimpanan arsip, meliputi Prosedur Penyimpanan Arsip yaitu Pengumpulan warkat Memeriksa tanda-tanda pelapasan, Penetapan indeks, Pemberian kode warkat, Penyortiran, dan Penyimpaanan dan penataan warkat;
  • Penggunaan atau Pengolahan Arsip, dengan sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi;
  • Pemeliharaan dan Pengamanan Arsip;
  • Penyusutan Arsip;
  • Pemusnahan Arsip;
  • Membantu pengelolaan program dan anggaran kegiatan di Pusdiklat PBJ;
  • Membantu pengelolaan progress fisik dan anggaran Pusdiklat PBJ;
  • Membantu penyusunan laporan (Bulanan, Triwulan, Semesteran, Tahunan);
  • Mempersiapkan dan mendokumentasikan hal-hal yang terkait kesekretariatan yang dibutuhkan;
  • Membantu administrasi dan pertanggungjawaban kegiatan  di Sub Bagian Tata Usaha;
  • Membuat kebutuhan desain grafis untuk kegiatan di Pusdiklat PBJ;
Kualifikasi Pendidikan
  • Pendidikan minimal D3 Jurusan Kearsipan/ Administrasi/ Ilmu Perpustakaan;
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00;
  • Diutamakan memiliki nilai CAT sesuai dengan standar dalam Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB);
  • Diutamakan memiliki pengalaman dibidang pengarsipan;
  • Tidak pernah terlibat narkoba dan pelanggaran hukum lainnya;
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan administrasi;
  • Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar;
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim, memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  • Memiliki ketelitian dan kerapian dalam bekerja;
  • Mampu menggunakan alat bantu seperti Microsoft Office/Adobe Creative Suite/aplikasi lain yang mendukung;
  • Apabila pelamar memiliki pengalaman bekerja di LKPP, maka pelamar memiliki nilai SKP lebih dari 80;

TATA CARA PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN

  • Dokumen lamaran terdiri dari:
  1. Surat lamaran
  2. Daftar Riwayat Hidup
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
  5. Salinan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  6. Tanda bukti hasil tes CAT
  7. Foto 3x4 (1 buah dan bewarna)
  8. Portofolio yang mendukung kepemilikan kompetensi
  9. Sertifikat-sertifikat yang mendukung kompetensi
  10. Surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait                                                  
  • Dokumen lamaran dikirim dalam bentuk softcopy dalam satu folder discan dengan format:

Subject email: Rekrutmen (KODE) Pusdiklat LKPP 2018Melalui email ke rekrutmen.pusdiklatlkpp2018@gmail.com
  • Pelamar mengisi google form yang terdapat di portal pengumuman, dengan alamat google form: https://goo.gl/8z83po
  • Dalam surat lamaran diterterakan KODE jabatan yang dilamar:

AKLP  : Staf Analis Akreditasi Lembaga Diklat
AKDK : Staf Analisis Kerjasama Diklat Kompetensi
AT       : Staf Arsiparis Terampil
  • Pengiriman berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 25 April 2018
  • Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk seleksi administrasi
  • Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan konfirmasi untuk mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya. Apabila tidak lulus seleksi adminstrasi, pelamar  tidak akan mendapatkan konfirmasi lanjutan dan dapat dinyatakan gugur karena tidak sesuai kualifikasi.

1 komentar untuk "Pengumuman Rekrutmen Pegawai Non-PNS (Staf Pendukung) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa April 2018"

  1. Susah melamarnya, karena terbentur masalah harus melampirkan hasil CAT dalam waktu singkat.

    BalasHapus