Info Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Menyadari besar dan mulianya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan sambil mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya.

Kini dengan sistem penyelenggaraan yang semakin maju, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia ok.


Lowongan Kerja
Info Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

CUSTOMER SERVICE OFFICER (CSO)

Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Memberikan pelayanan kepada peserta maupun calon peserta sesuai kebutuhan
  2. Menangani keluhan peserta sesuai ketentuan, guna memenuhi kebutuhan dengan tepat sasaran dan tepat waktu
  3. Menjaga kepuasan peserta sesuai standar yang ditetapkan

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berpenampilan menarik
  3. Tinggi badan untuk Wanita minimal 155 cm dan untuk Pria minimal 165 cm dengan berat badan ideal dan postur tubuh proporsional
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Pendidikan minimal D3 seluruh jurusan
  6. Berasal dari program studi yang terakreditasi minimal B
  7. IPK minimal 2.50 (skala 4.00)
  8. Usia : Untuk S1: Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2016; Untuk D3: Belum berulang tahun yang ke 25 pada tanggal 31 Desember 2016
  9. Belum menikah
  10. Bukan merupakan Anak (kandung dan tiri) dan Saudara (kandung, tiri, dan ipar) dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  11. Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonal yang baik
  12. Memiliki ketelitian dan administrasi dokumen yang baik
  13. Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
  14. Mampu berbahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan)
  15. Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
  16. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  17. Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
  18. Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja

Keterangan

Benefit :

  1. Mendapatkan semua perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
  2. Mendapatkan fasilitas kesehatan, termasuk bagi Suami/ Istri dan anak jika telah memenuhi ketentuan untuk diperbolehkan menikah.

Catatan :

  1. Status Pekerjaan : Karyawan Tetap.
  2. Usia Pensiun 36 Tahun (memiliki kesempatan untuk melanjutkan hingga usia pensiun 56 tahun jika lolos seleksi internal).
  3. Penempatan Kantor Wilayah / Kantor Cabang seluruh wilayah Indonesia.

Himbauan kepada seluruh pelamar Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan seleksi calon karyawan, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun
  2. Email hanya memberikan notifikasi bahwa pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya bisa dilihat melalui menu notifikasi yang muncul apabila Anda login ke website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan
  3. Apabila Anda menerima email yang berisi bahwa Anda lulus atau tidak lulus ataupun telepon yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proses seleksi, silahkan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910

Informasi Lowongan

  1. Unit Kerja: KANTOR WILAYAH / CABANG
  2. Karir Level: Regular
  3. Tanggal Pembukaan: 05-03-2016
  4. Tanggal Penutupan: 12-03-2016
  5. Tanggal Pengumuman: 17-03-2016

Untuk informasi lebih lanjut PENDAFTARAN silahkan kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Info Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan"