Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM KATALOG TAHUN ANGGARAN 2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit organisasi Direktorat Pengembangan Sistem Katalog pada Tahun Anggaran 2016, dengan ini kami membuka rekrutmen tenaga tidak tetap (Non PNS), dengan posisi sebagai berikut:
Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran:
1. Dokumen lamaran terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Sistem Katalog
b. Curriculum Vitae /Resume
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
d. Foto (3x4 berwarna) 1 (satu) lembar
e. Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
f. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
g. Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan
h. Melampirkan tanda bukti hasil CAT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
2. Dokumen lamaran dikirim dalam format .pdf melalui email: rekrutmen.kataloglkpp@gmail.com dengan
subject: Lamaran Staff Pendukung Direktorat <spasi> Kode Lamaran.
3. Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 09 April 2016, Pukul 16.00 WIB.
4. Setiap lamaran yang masuk akan diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
5. Bagi pelamar yang lulus seleksi akan diundang melalui email atau telepon sesuai dengan tahap atau
jadwal yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi LKPP.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM KATALOG TAHUN ANGGARAN 2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit organisasi Direktorat Pengembangan Sistem Katalog pada Tahun Anggaran 2016, dengan ini kami membuka rekrutmen tenaga tidak tetap (Non PNS), dengan posisi sebagai berikut:
No
|
Posisi
|
Kualifikasi
|
Uraian
Pekerjaan
|
1.
|
Staf
Pendukung
Riset Pasar
(2 orang)
Kode: SP 01
|
|
|
2
|
Staf
Pendukung
Verifikasi
Dokumen
[1 Orang]
Kode: SP 02
|
|
|
3.
|
Staf
Pendukung
Kontrak
Katalog
[1 Orang]
Kode: SP 03
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Staf
Pendukung
Keuangan
[1 orang]
Kode : SP 05
|
|
|
6.
|
Staf IT
Developer
[1 orang]
Kode : IT 01
|
|
|
7.
|
Staf IT Content
Manager
[1 orang]
Kode : IT 02
|
|
|
8.
|
Staf IT Support
[2 orang]
Kode : ITS 01
|
|
|
9.
|
Staf
Pendukung
Unit Kerja
[2 orang]
Kode : SPUK
|
|
|
Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran:
1. Dokumen lamaran terdiri dari :
a. Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Sistem Katalog
b. Curriculum Vitae /Resume
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
d. Foto (3x4 berwarna) 1 (satu) lembar
e. Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
f. Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
g. Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan
h. Melampirkan tanda bukti hasil CAT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
2. Dokumen lamaran dikirim dalam format .pdf melalui email: rekrutmen.kataloglkpp@gmail.com dengan
subject: Lamaran Staff Pendukung Direktorat <spasi> Kode Lamaran.
3. Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 09 April 2016, Pukul 16.00 WIB.
4. Setiap lamaran yang masuk akan diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
5. Bagi pelamar yang lulus seleksi akan diundang melalui email atau telepon sesuai dengan tahap atau
jadwal yang ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi LKPP.
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM KATALOG LKPP TAHUN ANGGARAN 2016"