BPD Kaltim adalah salah satu Perusahaan Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim sebagai hasil buah pikiran Gubernur KDH Tingkat I Kaltim Bapak A. Moeis Hasan yang didirikan tanggal 14 Oktober 1965 berdasarkan Perda. Tingkat I Kalimantari Timur Nomor: 03/PD164 tanggal 19 September 1964 yang telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri No.9/I 0/8-45 tanggal 01 April 1965. Kemudian Perda. tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggai I I Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Namor 02 Tahun 2002.
Sumber: www.bankaltim.co.id |
BPD Kaltim sebagai Bank Umum, setelah usianya mencapai 41 tahun telah beroperasi sebagai bank Devisa dengan ijin BI No. 5/48/KERDGS/2003tanggal 13 Nopember 2003, dan juga telah memiliki kegiatan Usaha secara Syariah berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dan Bank Indonesia No. 8/5/DS/SmrTanggal 27 Nopember 2006 dan No. 8/7/DS/SmrTanggal 22 Desember 2006.
Keberadaan BPD Kaltim didirikan adalah dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagal salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat sehingga terwujudnya masyarakat Kalimantan Timur yang sejahtera.
Sejalan waktu, BPD Kaltim makin berkembang. Sejumlah sektor usaha mulai dilirik untuk digarap. Namun payung hukum yang ada, membatasi ruang gerak BPD Kaltim untuk berkembang dinamis.
Antisipasi pun dilakukan pemilik, yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, yang mengusulkan kembali perubahan Perda No 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Tanggal 26 April 2006 lahirlah Perda Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dengan landasan hukum terbaru Perda 02 Th 2006 disertai surat BI No. 5/48/KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, BPD Kaltim meningkatkan status operasionalnya menjadi Bank Umum Devisa.
Selanjutnya berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dari Bank Indonesia tertuang dalam surat BI Nomor : 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 serta surat BI Nomor : 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, BPD Kaltim melaksanakan kegiatan Usaha Syariah yang resmi beroperasi tanggal 27 Desember 2006.
Unit Syariah BPD Kaltim itu diberi nama BPD Kaltim Syariah, saat ini berkantor di Jl. Jend. A Yani Samarinda.
Penerimaan Pegawai Tetap BPD Kaltim Tahun 2016
Bank KALTIM memberikan kesempatan dan mengundang profesional muda yang memiliki integritas dan berkomitmen tinggi bekarir dan bergabung sebagai:
Officer
KUALIFIKASI PELAMAR :
- Diutamakan laki - laki;
- Pelamar berusia Maksimal 25 tahun (belum berulang tahun ke 26 tahun pada tanggal 01 Juli 2016);
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Pendidikan S1 dari disiplin Ilmu : Ekonomi, Ekonomi Syariah, Statistik, Hukum, Pertanian, Kehutanan, MIPA, Komunikasi, Hubungan Internasional, Administrasi Bisnis/Niaga, Perpajakan, Informatika, Komputer, Psikologi, Desain Grafis dan Kepustakaan dengan IPK minimal 3,00 (skala 4);
- Mampu berbahasa Inggris dengan baik (aktif & pasif) dibuktikan dengan Sertifikat TOEFL/TOEIC (skor minimal 400);
- Mampu mengoperasikan komputer (MS Office);
- Mampu bekerja di bawah tekanan;
- Tidak sedang terikat hubungan kerja dengan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun;
- Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama menjalani masa trainee dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kependudukan & Catatan Sipil;
- Bersedia ditempatkan di wilayah kerja BPD Kaltim (dengan prioritas penempatan Cabang Tarakan, Cabang Nunukan, Cabang Malinau, Cabang Tideng Pale, Cabang Tanjung Selor, Cabang Tanjung Redeb, Cabang Sendawar dan Cabang Sangatta)
- Bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 5 tahun.
- Lulus seluruh tahapan tes.
Persyaratan :
- point 4 (Fotocopy Ijazah & Transkrip yang dilegalisir);
- point 5 (fotocopy sertifikat TOEFL/TOEIC yang masih berlaku)
- point 9 (fotocopy SKCK yang dilegalisir & masih berlaku)
- point 11(Surat pernyataan belum menikah)
- Pelamar diwajibkan membawa pada saat pelaksanaan Tes Tertulis Awal (bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi)
LOKASI TES :
- Samarinda
- Tarakan
Registrasi dilakukan melalui url http://career.bankaltim.co.id mulai tanggal 28 Mei s.d 12 Juni 2016.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Bank Kaltim.
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai Tetap BPD Kaltim Tahun 2016"