PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pelayanan kesehatan menyeluruh diperlukan pemerataan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Pemerintah membuat kebijakan dengan melakukan Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan.
A. Persyaratan Umum Pelamar
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
- berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak dalam kedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
- sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri
- maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
- Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
B. Persyaratan Khusus Pelamar
- Pelamar adalah Bidan, Dokter/Dokter Gigi PTT Kementerian Kesehatan yang diangkat oleh Menteri Kesehatan dan aktif melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 September 2015 serta telah diusulkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan sebagai PTT dalam Nota Kesepahaman (MoU).
- Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan palingsingkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai ASN.
- Berlatar belakang pendidikan:
- Minimal D.I/D.III Kebidanan (sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT) bagi jabatan Bidan.
- Profesi Dokter (Dokter Umum dan Dokter Spesialis) bagi jabatan Dokter.
- Profesi Dokter Gigi (Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis) bagi jabatan Dokter Gigi.
C. Jadwal Pelaksanaan
D. Tahapan Pendaftaran
1. Pendaftaran On-line
- a. Pelamar wajib terlebih dahulu melihat pengumuman dan informasi secara seksama dan teliti terkait Pendafaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) pada tanggal 30 Mei 2016.
- b. Pelamar dapat memulai pendaftaran secara on-line melalui website Pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id) mulai tanggal 1 s.d 7 Juni 2016.
- c. Sebelum memulai pendaftaran, pelamar diwajibkan untuk membaca terlebih dahulu seluruh informasi dan petunjuk pengisian pendaftaran secara on-line.
- d. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NRPTT dan memilih Provinsi serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat bertugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PTT Kementerian Kesehatan).
- e. Pendaftaran secara on-line terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu pengisian:
1) Identitas Pribadi
- Pelamar mengisi data pribadi sesuai dengan kelengkapan berkas yang dimiliki.
2) Pendidikan
- Pelamar mengisi data pendidikan sesuai dengan Ijazah pelamar yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT.
3) Peminatan
- Peminatan akan terisi secara otomatis sesuai dengan data penugasan PTT pelamar di database Kementerian Kesehatan dan tidak dapat diubah.
4) Kelengkapan Berkas
Pelamar mengunggah file kelengkapan berkas yang dipersyaratkan, yaitu:
- a) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- b) Ijazah
- c) Pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah
- d) SK Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan
Adapun ukuran file adalah maksimal 2 MB.
- f. Pelamar mengisi data yang dibutuhkan setiap tahapan pendaftaran dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hatihati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
- g. Pelamar hanya diperkenankan untuk memilih formasi jabatan dan pilihan peminatan sesuai dengan penugasan terakhir sebagai PTT.
- h. Mencetak hasil pendaftaran on-line minimal sebanyak 2 (dua) lembar, menempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah serta menandatangani print out pendaftaran tersebut.
2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
- a. Berkas pendaftaran dikirim kepada Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui PO Box.
- b. Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 2 s.d 10 Juni 2016 sesuai alamat PO Box yang ditentukan (terlampir).
- c. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box sesuai jadwal dan alamat yang ditentukan mulai tanggal 3 Juni 2016 dan selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB. Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 20 Juni 2016 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman) tidak akan diproses.
- d. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan.
- e. Berkas yang diterima sebelum tanggal 2 Juni 2016 dianggap tidak berlaku.
- f. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
- Asli hasil cetak (print out) pendaftaran on-line (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah.
- Fotokopi KTP (tidak perlu dilegalisir).
- Fotokopi Ijazah sesuai dengan yang digunakan pada saat pendaftaran sebagai PTT (dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah sesuai ketentuan terlampir). Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penetapan pengakuan sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disertai dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan (tidak perlu dilegalisir).
- g. Seluruh dokumen disusun sesuai urutan butir f di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:
- Warna map hijau untuk jabatan formasi jabatan Bidan.
- Warna map merah untuk formasi jabatan Dokter (Dokter Umum/Dokter Spesialis).
- Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter Gigi (Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis).
- h. Pada sampul map sesuai butir g di atas tersebut ditulis:
- Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas terakhir sebagai PTT (sesuai dengan pendaftaran).
- Nama pelamar.
- Nomor pendaftaran on-line.
- Jabatan, contoh: Dokter/Dokter Gigi/Bidan.
- Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Kebidanan.
- i. Map berisi dokumen sesuai butir f dan g di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO BOX ......... (sesuai provinsi penugasan PTT terakhir)
Contoh :
Penugasan PTT terakhir pada Provinsi Papua Kabupaten Merauke,
pada bagian depan amplop ditulis:
Panitia Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan
PO BOX 1402 – JKS 12014
- j. Pada sudut kanan atas bagian depan amplop ditulis nama Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melaksanakan tugas sebagai PTT.
- k. Pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran On-line.
E. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
Seleksi penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
- a. Panitia akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dan validasi terhadap isian print out formulir pendaftaran dengan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan mulai tanggal 3 s.d 30 Juni 2016.
- b. Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan dapat mengikuti ujian setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi yang akan dimumkan pada tanggal 5 Juli 2016.
2. Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD)
- a. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
- b. Materi TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
- c. Ujian TKD dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) dan wajib diikuti oleh seluruh pelamar yang lulus seleksi administrasi.
- d. Ujian TKD melalui sistem CAT menggunakan fasilitas Uji Kompetensi Guru (UKG) milik Instansi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- e. Jadwal dan lokasi pelaksanaan ujian TKD akan diumumkan pada saat pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
- f. Materi ujian TKD meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tes Inteligensia Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan bekerja berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
- g. Pelaksanaan ujian dilaksanakan di provinsi sesuai tempat penugasan PTT terakhir mulai tanggal 12 s.d 26 Juli 2016.
- h. Khusus untuk pelamar dengan penugasan PTT terakhir pada Provinsi Papua, ujian akan dilaksanakan pada Kota Jayapura, Kabupaten Biak dan Kabupaten Merauke.
- i. Khusus untuk pelamar dengan penugasan PTT terakhir pada Provinsi Papua Barat, ujian akan dilaksanakan pada Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari.
F. Pengumuman Hasil Ujian
- Untuk menjamin objektifitas dan akuntabilitas serta tranparansi pelaksanaan penerimaan ASN, maka hasil ujian TKD langsung dimumkan setelah selesai pelaksanaan ujian.
G. Kelulusan dan Pengangkatan sebagai ASN
- Kelulusan sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan akan diumumkan secara nasional yang akan dikoordinir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 12 Agustus 2016.
- Pengangkatan sebagai ASN berdasarkan hasil TKD pada masingmasing pemerintah daerah dengan sistem pemeringkatan yang memprioritaskan usia kritis dan masa kerja sebagai PTT Kementerian Kesehatan serta kriteria keterpencilan Puskemas atau Desa (berdasarkan SK Bupati/Walikota).
H. Lain-lain
- Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan sama sekali tidak dipungut biaya. Apabila terdapat oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan melakukan pungutan dalam proses penerimaan ini, diharapkan untuk segera melaporkan melalui website itjen.kemkes.go.id/pengaduan.
- Kementerian Kesehatan menyediakan layanan Helpdesk di website pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
- Berkas lamaran yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
- Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
- Tidak diperkenankan melakukan pendaftaran ganda.
- Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan melalui website Kementerian Kesehatan (kemkes.go.id dan ropeg.kemkes.go.id) dan website pendaftaran Penerimaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dari PTT Kementerian Kesehatan (cpnsd.ptt.kemkes.go.id).
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi ASN maka:
- a. Kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai ASN.
- b. Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Kementerian Kesehatan.
Posting Komentar untuk "PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN"