Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
- Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
- Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
- Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
- Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
- perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
- pelaksanaan administrasi DJP.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
No
|
Jenis Kualifikasi
|
Pendaftar dari
Kementerian Keuangan
|
Pendaftar dari
Instansi Pusat dan Daerah non Kementerian Keuangan
|
1
|
Usia per tanggal 1
Januari 2016
|
Maksimal 28 Tahun
|
Maksimal 25 Tahun
|
2
|
Pangkat/Golongan
|
Pengatur / II C
|
Pengatur / II C
|
3
|
Strata Pendidikan
|
Diploma III
|
Diploma III
|
4
|
Kelompok Program
Studi
|
Akuntansi,
Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan
seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara
STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang
sudah diakui dalam kepangkatan
|
Akuntansi,
Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan
seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara
STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang
sudah diakui dalam kepangkatan
|
5
|
IPK (skala 4.00)
|
Minimal 2,75
|
Minimal 2,75
|
6
|
Tahapan Seleksi
|
1. seleksi
administrasi
|
1. seleksi
administrasi
|
2. tes kesehatan
|
2. tes tertulis
dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan
|
||
3. wawancara
|
3. tes kesehatan
|
||
4. wawancara
|
PERSYARATAN LAINNYA
- bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
PEMBUKAAN PENDAFTARAN
- 27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016
KETENTUAN PENDAFTARAN
- Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id ;
- Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
- penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
- kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
- keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI
*) unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
**) jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan.
No.
|
Unit Kerja*)
|
Kebutuhan**)
|
Jabatan
|
1
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
|
105
|
Pelaksana
|
2
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
|
26
|
|
3
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
|
103
|
|
4
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan
Jambi
|
138
|
|
5
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan
Riau
|
158
|
|
6
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan
Kepulauan Bangka Belitung
|
147
|
|
7
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
|
111
|
|
8
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan
Utara
|
75
|
|
9
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan
dan Tengah
|
138
|
|
10
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
|
74
|
|
11
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan,
Barat, dan Tenggara
|
161
|
|
12
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
|
135
|
|
13
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali
|
79
|
|
14
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
|
127
|
|
15
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku
|
81
|
|
Total
|
1.658
|
Posting Komentar untuk "Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dari Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2016"