Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan lembaga penyiaran yang menyandang nama negara mengandung arti bahwa dengan nama tersebut siarannya ditujukan untuk kepentingan negara. Sejak berdirinya tanggal 24 Agustus 1962, TVRI mengemban tugas sebagai televisi yang mengangkat citra bangsa melalui penyelenggaraan penyiaran peristiwa yang berskala internasional, mendorong kemajuan kehidupan masyarakat serta sebagai perekat sosial.
Dinamika kehidupan TVRI adalah dinamika perjuangan bangsa dalam proses belajar berdemokrasi. Pada tanggal 24 Agustus 1962 dalam era Demokrasi Terpimpin, TVRI berbentuk Yayasan yang didirikan untuk menyiarkan pembukaan Asian Games yang ke IV di Jakarta.
Memasuki era Demokrasi Pancasila pada tahun 1974, TVRI telah berubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tata kerja Departemen Penerangan dengan status sebagai Direktorat yang bertanggungjawab Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film.
Dalam era Reformasi terbitlah Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2000 yang menetapkan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan di bawah pembinaan Departemen Keuangan . Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 TVRI berubah statusnya menjadi PT. TVRI (Persero) di bawah pembinaan Kantor Menteri Negara BUMN.
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENGUMUMAN REKRUTMEN PEGAWAI TVRI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2016
Televisi Republik Indonesia membutuhkan 5 (lima) orang tenaga Auditor untuk ditempatkan di Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI di Jakarta dengan status Pegawai TVRI Bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan terbebas dari narkoba
- Tidak memiliki ikatan kerja dengan pihak lain
- Tidak terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
- Tidak mempunyai catatan dari kepolisian
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office
Persyaratan khusus
- Pendidikan Sarjana Akuntansi dengan IPK minimal 3,0
- Usia maksimum 30 tahun saat melamar
- Memiliki sertifikasi Auditor
- Diutamakan memiliki pengalaman dibidang Audit minimal 1 tahun
Persyaratan administrasi
- Surat lamaran
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy ijazah dan transkrip terakhir yang dilegalisir
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah
- Surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah
- Surat pernyataan tidak memiliki ikatan kerja dengan pihak lain yang ditandatangani di atas kertas bermaterai
- Surat pernyataan tidak terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang ditandatangani di atas kertas bermaterai
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Pasphoto berwarna terbaru 2 lembar ukuran 4 X 6
- Fotocopy sertifikasi Auditor yang dilegalisir
Surat Lamaran ditujukan kepada Tim Rekrutmen Pegawai TVRI Bukan PNS Tahun Anggaran 2016 Gedung Penunjang Operasional (GPO) TVRI lantai XII, Jalan Gerbang Pemuda Senayan
Jakarta Pusat.
Berkas lamaran dimasukan dalam amplop coklat, dengan cara pengiriman
- Diantar langsung ke Tim mulai tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan 26 Agustus 2016 pada hari dan jam kerja, atau Melalui pos dengan batas waktu penerimaan di tim tanggal 26 Agustus 2016 pada hari dan jam kerja
- Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui Website TVRI dengan alamat www.tvri.coid mulai tanggal 1 sampai dengan 2 September 2016.
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja REKRUTMEN PEGAWAI TVRI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2016"