Rekrutmen Staf Non PNS DIt. Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II LKPP Tahun 2018

REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT ADVOKASI DAN PENYELESAIAN SANGGAH WILAYAH II TAHUN ANGGARAN 2018
Rekrutmen Staf Non PNS DIt. Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II LKPP Tahun 2018
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Unit Kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP Tahun Anggaran 2018, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Tenaga Tidak Tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. Posisi Lowong :
Staf Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (Kode : PKPBJ) sebanyak 1 (satu) orang.

II.  Persyaratan Pelamar :
  • a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
  • b. Usia Min. 20 Tahun Maks. 35 Tahun;
  • c. Fresh Graduate/Memiliki Pengalaman Kerja Min. 1 Tahun (diutamakan);
  • d. Pendidikan Min. S1 semua jurusan dengan nilai akreditasi jurusan/program studi Min. B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  • e. IPK Min. 3. 00 dari skala 4.00;
  • f. Menguasai Ms. Office,  aplikasi desain grafis (diutamakan);
  • g. Memiliki integritas dan mampu bekerja sama dengan tim;
  • h. Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat narkoba; dan
  • i. Sehat Jasmani dan Rohani.

III. Tata Cara Pengajuan Lamaran :

1. Dokumen lamaran terdiri dari:
  • a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi dan Penyelasaian Sanggah Wilayah II;
  • b. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
  • c. Fotocopy Tanda Penduduk;
  • d. Pas Foto bewarna ukuran 4 x 6;
  • e. Salinan Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang; dan
  • f. Fotocopy sertifikat yang relevan.

2. Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran secara online di laman http://bit.ly/rekrutmenLKPP dan mengirimkan dokumen lamaran melalui email ke alamat email yang tertera dalam formulir pendaftaran paling lambat tanggal 22 Juni 2018 pk. 15.00 WIB.

3. Dokumen lamaran lainnya seperti:
  • a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah/BNN;

diserahkan setelah dinyatakan diterima/sebelum penandatanganan kontrak kerja.

Lain-lain :
  • Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.
  • Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Juli 2018.
  • Apabila sampai dengan akhir Juni 2018 tidak ada respon dari Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran tidak sesuai kualifikasi.

Posting Komentar untuk "Rekrutmen Staf Non PNS DIt. Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II LKPP Tahun 2018"