Seleksi Anggota KPI – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019- 2022 mulai tanggal 5 s.d. 25 November 2018 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan :
- Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1)
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif
- Tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik dan
- Non partisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B)
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1)
- Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2)
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
- a. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- b. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- c. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
- d. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat
- e. Bersedia bekerja penuh waktu
- f. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner
- g. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik dan
- h. Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
- Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4),
Tata Cara Melamar
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengunjungi website di bawah ini :
Perhatian :
- Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 25 November 2018.
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja Seleksi Calon Anggota KPI Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022"