Pembukaan Seleksi Wakil Indonesia di Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Bidang Hak Anak Periode 2021-2024

  • Dalam rangka pemilihan Wakil Indonesia untuk Hak Anak di ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Right of Women and Children (ACWC) atau Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak periode 2021 - 2024, Pemerintah Republik Indonesia membuka peluang bagi para pegiat dan praktisi advokasi hak anak di Indonesia untuk mengikuti proses seleksi Wakil Indonesia di ACWC untuk Hak Anak.
  • Wakil Indonesia di ACWC berkiprah atas kapasitas individu dan kepadanya tidak diberikan gaji atau insentif bulanan. Meskipun demikian, Wakil ACWC akan difasilitasi untuk mengikuti berbagai pertemuan yang telah menjadi agenda tahunan ACWC.

  • ACWC merupakan badan konsultatif yang menjadi bagian integral struktur organisasi ASEAN yang telah berdiri sejak tahun 2010 dan memiliki mandat untuk memajukan hak-hak perempuan dan anak di ASEAN berdasarkan Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Convention on the Rights of the Child (CRC). Tiap negara anggota ASEAN diharuskan untuk menunjuk dua Wakil pada ACWC, yang terdiri dari satu Wakil untuk Hak Perempuan dan satu Wakil untuk Hak Anak dengan masa tugas tiga tahun untuk setiap Wakil.

Kriteria kandidat yang dibutuhkan untuk​ Wakil Indonesia di ACWC Hak Anak adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan moralitas yang tinggi;
  2. Tidak pernah dan atau sedang terlibat dalam masalah hukum atau terlibat/terindikasi sebagai pelaku kekerasan baik domestik atau publik;
  3. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif secara lisan maupun tulisan;
  4. Memiliki wawasan dan pemahaman yang mendalam mengenai berbagai legislasi instrumen, dan kebijakan dan prioritas nasional, serta mekanisme terkait pemajuan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional, ASEAN dan regional dan global, termasuk Konvensi Hak-Hak Anak (CRC) dan dokumen-dokumen turunannya;
  5. Memiliki komitmen tinggi untuk memperjuangkan pemajuan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional, regional maupun internasional;
  6. Memiliki pengalaman langsung dalam advokasi hak-hak anak minimal 3 tahun di tingkat nasional. Termasuk memiliki keterampilan untuk menyusun rencana aksi dan mengimplementasikan rencana aksi dimaksud. Pengalaman di tingkat regional dan internasional akan menjadi nilai tambah;
  7. Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, berinteraksi dan diplomasi yang kuat, persuasif, konsultatif, santun, dan tegas dalam advokasi pemenuhan dan perlindungan hak anak di forum-forum nasional, regional maupun internasional;
  8. Memiliki kemampuan, wawasan, dan analisis yang baik dalam merumuskan dan menelaah dokumen-dokumen terkait hak-hak anak;
  9. Memiliki aksesibilitas yang tinggi serta memiliki jejaring yang kuat dengan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pemenuhan dan perlindungan hak anak;
  10. Memiliki komitmen nasionalisme yang kuat dalam mengadvokasi kepentingan dan agenda nasional ke dalam program dan kegiatan ACWC dan ASEAN secara umum;
  11. Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas

Bagi yang berminat dapat segera mengirimkan lamaran kepada Sekretaris Kementerian Pemb​erdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan melampirkan:​

  1. Daftar riwayat hidup/curriculum vitae (template CV dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/3gNKbeL);
  2. Photocopy tanda pengenal yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor);
  3. Surat pernyataan tidak pernah melakukan dan terlibat dalam tindakan pidana ditandatangani di atas Meterai 10000 (template surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan berikut: https://bit.ly/3eS7WQa);
  4. Pas foto terkini (berwarna ukuran 4 x 6);
  5. Tulisan/karya ilmiah buatan sendiri yang ditulis dalam bahasa Inggris maksimal 3 (tiga) halaman (dengan ketentuan font Times New Roman 12px, spasi 1,5) dengan tema pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak;
  6. Surat referensi dari minimal 1 (satu) Lembaga Pemerintah dan 1 (satu) dari Lembaga Non Pemerintah yang bergerak di bidang hak-hak anak tingkat nasional;
  7. Untuk kandidat yang berstatus ASN harus menyertakan surat izin dari pimpinan Lembaga.

Seluruh kelengkapan administrasi diterima paling lambat tanggal 2 Juni 2021, melalui email kerjasama@kemenpppa.go.id dengan cc: irma.sanusi@yahoo.com Informasi mengenai ACWC dapat ditemukan pada https://acwc.asean.org/about/

Posting Komentar untuk "Pembukaan Seleksi Wakil Indonesia di Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Bidang Hak Anak Periode 2021-2024"