DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia Raya dan ibukota provinsi, merupakan pusat pemerintahan, perekonomian, politik, budaya, pendidikan dan sebagai kota metropolitan. Jakarta mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi ini berpotensi untuk terjadi masalah kegawatdaruratan seperti kecelakaan lalulintas maupun masalah di bidang kesehatan sebagai akibat terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat seperti meningkatnya resiko penyakit kardiovaskuler, degeneratif, penyakit menular dan lain-lain. Disamping itu juga beresiko untuk terjadinya benturan kepentingan dan konflik yang bernuansa SARA (suku, agama dan ras) yang dapat memicu kerusuhan sosial, huru hara, dan bencana.
Salah satu upaya untuk menanggulangi meningkatnya kasus gawat darurat medik dan bencana adalah dengan menyediakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat (Emergency Medical Services) dan mempersiapkan tenaga perawat kesehatan yang diharapkan dapat menunjang upaya dalam memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan pada korban saat ditempat kejadian sampai evakuasi ke rumah sakit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No.144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit.
Pelayanan AGD DINKES berorientasi kepada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kejadian (kecelakaan lalulintas, kebakaran, bencana dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya) ke rumah sakit maupun dari rumah sakit ke rumah sakit serta menangani pasien keluarga miskin (GAKIN) dan SKTM. Dengan terbentuknya AGD DINKES akan memberikan jawaban atas kasus-kasus yang terjadi pada saat ini sehingga berdampak menurunnya angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat kasus kegawatdaruratan pra rumah sakit untuk masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diangkat sebagai Perawat, Dokter dan Pengelola Satuan Pelaksana Sumber Daya.
Adapun batas terakhir penerimaan pada tanggal 31 Desember 2015.
*Kami tidak menerima bentuk apapun selain surat lamaran dan lampiran-lampiran syarat dan ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu upaya untuk menanggulangi meningkatnya kasus gawat darurat medik dan bencana adalah dengan menyediakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat (Emergency Medical Services) dan mempersiapkan tenaga perawat kesehatan yang diharapkan dapat menunjang upaya dalam memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan pada korban saat ditempat kejadian sampai evakuasi ke rumah sakit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No.144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit.
Pelayanan AGD DINKES berorientasi kepada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kejadian (kecelakaan lalulintas, kebakaran, bencana dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya) ke rumah sakit maupun dari rumah sakit ke rumah sakit serta menangani pasien keluarga miskin (GAKIN) dan SKTM. Dengan terbentuknya AGD DINKES akan memberikan jawaban atas kasus-kasus yang terjadi pada saat ini sehingga berdampak menurunnya angka kesakitan, kematian dan kecacatan akibat kasus kegawatdaruratan pra rumah sakit untuk masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk diangkat sebagai Perawat, Dokter dan Pengelola Satuan Pelaksana Sumber Daya.
- Perekrutan Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016, terdiri dari :
- Perekrutan Jabatan Perawat dengan Pendidikan D3 Keperawatan sebanyak 40 orang;
- Perekrutan Jabatan Dokter dengan Pendidikan S1 Kedokteran sebanyak 3 orang; dan
- Perekrutan Jabatan Pengelola Satuan Pelaksana Sumber Daya dengan Pendidikan S1 Keperawatan sebanyak 7 orang.
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Pendidikan terakhir minimal D3 Keperawatan.
- Transkip nilai dengan IPK minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Swasta) dan 2.80 (Perguruan Tinggi Negeri).
- Akreditasi Akademik, Perguruan Tinggi atau Universitas dengan akreditasi minimal “B”.
- a. Tinggi badan minimal 165 cm. (laki – laki) b. Tinggi badan minimal 160 cm. (perempuan)
- Lulus Pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support (yang masih berlaku).
- Surat Tanda Registrasi (STR) dan NIRA.
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Pendidikan terakhir minimal S1 Kedokteran.
- Transkip nilai dengan IPK minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Swasta) dan 2.80 (Perguruan Tinggi Negeri).
- Akreditasi Perguruan Tinggi atau Universitas dengan akreditasi minimal “B”.
- a. Tinggi badan minimal 165 cm. (laki – laki) b. Tinggi badan minimal 160 cm. (perempuan)
- Lulus Pelatihan Advance Cardiac Life Support dan Advance Trauma Life Support (yang masih berlaku).
- Surat Tanda Registrasi (STR).
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Pendidikan Terakhir minimal S1 Keperawatan.
- Transkip nilai dengan IPK minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Swasta) dan 2.80 (Perguruan Tinggi Negeri).
- Akreditasi Perguruan Tinggi atau Universitas dengan akreditasi minimal “B”.
- a. Tinggi badan minimal 165 cm. (laki – laki) b. Tinggi badan minimal 160 cm. (perempuan)
- Lulus Pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support (yang masih berlaku).
- Surat Tanda Registrasi (STR) dan NIRA.
- Berjenis kelamin laki-laki (diutamakan) dan wanita, usia pada saat pendaftaran maksimal 30 tahun per 31 Desember 2015.
- Pengalaman bekerja di fasilitas kesehatan minimal 1 tahun. (diutamakan)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit/Puskesmas.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit/Puskesmas.
- Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Rumah Sakit/Puskesmas.
- Tidak berkedudukan sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain.
- Tidak mempunyai ikatan hubungan keluarga dengan Pegawai BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
- Melampirkan alamat email yang masih aktif.
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah (photo terbaru).
- Tidak bertindik dan bertato.
- Dapat mengemudi mobil dan memiliki SIM A yang masih berlaku (diutamakan).
- Dapat berbahasa Inggris secara Aktif (di utamakan).
- Dapat mengoperasikan komputer (Microsoft Word, Excel, dan Power Point) (di utamakan).
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pegawai BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016
- Pendaftaran dan informasi kelangsungan perekrutan diumumkan secara resmi melalui website resmi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di agddinkes.jakarta.go.id
- Pengiriman Lamaran Calon Pegawai BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2016
- Surat permohonan lamaran dan biodata diri.
- Foto copy KTP.
- Legalisir ijazah.
- Legalisir transkip nilai.
- Surat Keterangan Akreditasi Akademik, Perguruan Tinggi atau Universitas.
- Legalisir sertifikat pelatihan Basic Trauma and Cardiac Life Support.
- Legalisir sertifikat pelatihan Advance Trauma Life Support dan Advance Cardiac Life Support.
- FC Surat Tanda Registrasi ( STR ) dan NIRA
- Surat keterangan pengalaman bekerja.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Surat keterangan bebas buta warna.
- Pas photo berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
- FC Surat Izin Mengemudi A (diutamakan).
- FC Sertifikat kursus atau TOEFL bahasa Inggris (diutamakan).
- FC Sertifikat komputer (di utamakan).
- FC Melampirkan sertifikat lain yang menunjang.
Adapun batas terakhir penerimaan pada tanggal 31 Desember 2015.
*Kami tidak menerima bentuk apapun selain surat lamaran dan lampiran-lampiran syarat dan ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja: PENERIMAAN PEGAWAI UNIT PELAYANAN AMBULANS GAWAT DARURAT DINKES DKI JAKARTA 2015"