Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengumuman Rekrutment Pegawai Non PNS Biro Hukum, Sisinfo dan Kepegawaian
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bagian Kepegawaian pada Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan tenaga tidak tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Posisi Lowong :
Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum :
Persyaratan Khusus :
a. Posisi Staf Pendukung Manajemen Pengadaan Pegawai (Kode : SPMPP)
b. Posisi Staf Pendukung Kearsipan (Kode : SPA)
c. Posisi Staf Pendukung Pengembangan Pegawai (Kode : SPPP)
d. Staf Pendukung Keuangan (Kode : SPK)
Tata Cara Pengajuan Lamaran :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Online di http://goo.gl/forms/Vn2fy0E0ls dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
Catatan : Bagi pelamar yang belum pernah mengikuti tes CAT, bersedia mengikuti tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang akan dikoordinasikan oleh LKPP.
Pengisian formulir pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 16 Februari 2016 pukul 12.00 WIB.
2. Dokumen lamaran dikirim dalam format pdf melalui alamat email : ppses.3@lkpp.go.id dengan subjek : Lamaran Staf Pendukung Kepegawaian(spasi)kode posisi yang dilamar.
3. Dokumen administrasi lainnya seperti:
4. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Lain-lain
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengumuman Rekrutment Pegawai Non PNS Biro Hukum, Sisinfo dan Kepegawaian
PENGUMUMAN
NOMOR : 05/PPSES.3/02/2016
TENTANG
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (PEGAWAI NON PNS) TAHUN 2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bagian Kepegawaian pada Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan tenaga tidak tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Posisi Lowong :
- Staf Pendukung Manajemen Pengadaan Pegawai (Kode : SPMPP), sebanyak 1 (satu) orang;
- Staf Pendukung Kearsipan (Kode : SPA), sebanyak 1 (satu) orang;
- Staf Pendukung Pengembangan Pegawai (Kode : SPPP), sebanyak 2 (dua) orang;
- Staf Pendukung Keuangan (Kode : SPK), sebanyak 1 (satu) orang.
Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Batas usia pelamar paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
- Lulus Perguruan Tinggi dengan minimal IPK 3,00 dari skala 4,00;
- Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Terampil menggunakan Microsoft Office;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
- Tidak pernah terlibat Narkoba;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Mampu bekerja sesuai target.
Persyaratan Khusus :
- Pria/wanita;
- Pendidikan S-1 Manajemen;
- Pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang SDM/ HRD (diutamakan).
b. Posisi Staf Pendukung Kearsipan (Kode : SPA)
- Pria/wanita;
- Pendidikan S-1 Kearsipan;
- Pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang Kearsipan(diutamakan).
c. Posisi Staf Pendukung Pengembangan Pegawai (Kode : SPPP)
- Pria/wanita;
- Pendidikan S-1 Manajemen/ Psikologi/ Manajemen Pendidikan;
- Pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang SDM/ HRD(diutamakan).
d. Staf Pendukung Keuangan (Kode : SPK)
- Wanita;
- Pendidikan D-3 Akuntansi;
- Pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang pengelolaan keuangan di instansi pemerintah.
Tata Cara Pengajuan Lamaran :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Online di http://goo.gl/forms/Vn2fy0E0ls dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar;
- Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
- Tanda bukti hasil CAT maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal Tes Pengetahun Umum (TPU) : 70, Tes Intelejensi Umum (TIU) : 75 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126;
Catatan : Bagi pelamar yang belum pernah mengikuti tes CAT, bersedia mengikuti tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang akan dikoordinasikan oleh LKPP.
Pengisian formulir pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 16 Februari 2016 pukul 12.00 WIB.
2. Dokumen lamaran dikirim dalam format pdf melalui alamat email : ppses.3@lkpp.go.id dengan subjek : Lamaran Staf Pendukung Kepegawaian(spasi)kode posisi yang dilamar.
3. Dokumen administrasi lainnya seperti:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah/ BNN;
- Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada)
4. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Lain-lain
- Penempatan Tenaga Tidak Tetap (Non PNS) berlokasi di Jakarta;
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi LKPP.
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (PEGAWAI NON PNS) LKPP TAHUN 2016"