Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT ADVOKASI DAN PENYELESAIAN SANGGAH WILAYAH II TAHUN ANGGARAN 2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP tahun anggaran 2016, dengan ini kami mengadakan penerimaan/rekrutmen tenaga tidak tetap (Non PNS) dengan Formasi dan Kualifikasi sebagai berikut :
Staff Pendukung Kegiatan Direktorat (3 orang) Kode : SPK
Kualifikasi:
Uraian Pekerjaan :
Staff Pendukung IT Direktorat (1 orang) Kode : SPIT
Kualifikasi:
Uraian Pekerjaan :
Staff Keuangan dan Kontrak (1 orang) Kode : SKK
Kualifikasi:
Uraian Pekerjaan :
Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran:
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (NON PNS) DIREKTORAT ADVOKASI DAN PENYELESAIAN SANGGAH WILAYAH II TAHUN ANGGARAN 2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP tahun anggaran 2016, dengan ini kami mengadakan penerimaan/rekrutmen tenaga tidak tetap (Non PNS) dengan Formasi dan Kualifikasi sebagai berikut :
Staff Pendukung Kegiatan Direktorat (3 orang) Kode : SPK
Kualifikasi:
- Pria/Wanita
- Pendidikan minimal S1 segala jurusan diutamakan jurusan Hukum/Ekonomi
- IPK Min. 2.75
- Usia Min 23 tahun Maksimal 35 Tahun
- Terampil mengoperasikan Microsoft Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms.Power Point)
- Teliti, jujur, dan dapat dipercaya
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Mampu bekerja dibawah tekanan
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum.
Uraian Pekerjaan :
- Membuat perencanaan kegiatan;
- Berkordinasi dengan K/L/D/I untuk penyelengaraan kegiatan;
- Membuat notulen pelaksanaan kegiatan di Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II;
- Menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan;
- Menyusun database pelaksanaan kegiatan seperti konsultasi, pelayanan dan lain-lain
- menyiapkan konsep nota dinas dan/atau surat;
- melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/ instansi lain negeri/ swasta;
- membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium, dll;
- Mendokumentasikan laporan kegiatan
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.
Staff Pendukung IT Direktorat (1 orang) Kode : SPIT
Kualifikasi:
- Pria/Wanita
- Pendidikan minimal S1 jurusan teknik informatika/ teknik informasi/sistem informasi
- IPK Min. 2.75
- Usia Min 23 tahun Maksimal 35 Tahun
- Terampil mengoperasikan Microsoft Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms.Power Point)
- menguasai bahasa pemograman PHP, Java, OOP, MySQL, VB. NET/C#, C++
- Lebih diutamakan memiliki kemampuan mengoperasikan aplikasi grafis (CorelDraw, Adobe Photoshop, Adobe Ilustrator, Adobe Flash)
- Memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang programming
- Teliti, jujur, dan dapat dipercaya
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Mampu bekerja dibawah tekanan
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum
Uraian Pekerjaan :
- Memelihara sistem pelayanan di Direktorat Advokasi dan Pelayanan Sanggah Wilayah II, seperti mengidentifikasi adanya bug dalam aplikasi Sertifikasi (debugging) dan melakukan troubleshooting,
- Melakukan perbaikan dan /atau penambahan fitur dalam Sistem Pelayanan sesuai dengan permintaan pengguna,
- Melakukan update data/informasi Sistem Pelayanan sesuai dengan permintaan pengguna
- Membantu memberikan masukan terkait Sistem Pelayanan Direktorat Advokasi dan Pelayanan Sanggah Wilayah II
- Membuat dokumentasi teknis dan panduan mengenai Sistem Pelayanan yang ada pada lingkungan Direktorat Advokasi dan Pelayanan Sanggah Wilayah II
- Menyusun rancangan organisasi/personil tim pengembangan Sistem Pelayanan.
- Mendokumentasikan laporan kegiatan
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.
Staff Keuangan dan Kontrak (1 orang) Kode : SKK
Kualifikasi:
- Pria/Wanita
- Pendidikan minimal S1 segala jurusan diutamakan Akuntansi/Ekonomi
- IPK Min. 2.75
- Usia Min 23 tahun Maksimal 35 Tahun
- Terampil mengoperasikan Microsoft Office (minimal Ms. Word, Ms. Excel, Ms.Power Point)
- Teliti, jujur, dan dapat dipercaya
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
- Mampu berkomunikasi dengan baik dan kemauan untuk belajar
- Mampu bekerja dibawah tekanan
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
- Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum
Uraian Pekerjaan :
- Membuat perencanaan kegiatan;
- Berkordinasi dengan K/L/D/I untuk penyelengaraan kegiatan;
- Menyusun Rancangan Anggaran Biaya dan Rencana Penyerapan Anggaran di Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II;
- Menyusun pengajuan uang muka untuk kegiatan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II;
- Menyusun laporan keuangan dan kontrak;
- menyiapkan konsep nota dinas dan/atau surat;
- melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/ instansi lain negeri/ swasta;
- membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium, dll;
- Mendokumentasikan laporan kegiatan
- Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.
Tata Cara Pengiriman Dokumen Lamaran:
- Dokumen lamaran terdiri dari :
- Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II
- Curriculum Vitae
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Foto (3x4 berwarna)
- Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
- Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
- Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan
- Melampirkan tanda bukti hasil CAT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi nilai minimal tes wawasan kebangsaan 70, tes intelegensi umum 75 dan tes karakteristik pribadi 126
- Bagi pelamar yang sudah pernah melakukan Tes CAT di tahun 2015 harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
- Bagi pelamar yang belum pernah melakukan Tes CAT, bersedia untuk mengikuti tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya.
- Dokumen lamaran dikirim dalam format .pdf melalui email: pengadaan.wilayah2@gmail.com dengan subject: Lamaran Staff Pendukung Direktorat Kode Lamaran.
- Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 09 Februari 2016 pukul 16.00 WIB.
- Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
- Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja per Februari 2016.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi LKPP.
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja Pengumuman Rekrutment Pegawai Tidak Tetap Dit. Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II (LKPP) Tahun 2016"