Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (PEGAWAI NON PNS) TAHUN 2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan tenaga tidak tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Posisi Lowong :
II. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum :
2. Persyaratan Khusus :
A. Staf Pendukung Penatausaha Layanan (Kode : SP_PL)
B. Staf Pendukung Administrasi & Keuangan (Kode : SP_AK)
III. Tata Cara Pengajuan Lamaran :
Pengisian formulir pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 20 Maret 2016.
Lain-lain
- Staf Pendukung Penatausaha Layanan (Kode : SP_PL), sebanyak 4 (empat) orang.
- Staf Pendukung Administrasi dan Keuangan (Kode : SP_AK), sebanyak 1 (satu) orang.
II. Persyaratan Pelamar
- Warga Negara Indonesia;
- Batas usia pelamar paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun per tanggal 1 April 2016;
- Lulus Perguruan Tinggi dengan minimal IPK 3,00 dari skala 4,00;
- Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
- Mahir menggunakan Microsoft Office;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
- Tidak pernah terlibat Narkoba;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
- Mampu bekerja sesuai target.
2. Persyaratan Khusus :
- Pria/Wanita;
- Pendidikan S-1 semua jurusan;
- Salah satu Staf Pendukung Penatausaha Layanan diutamakan dari Bidang Teknologi Informasi;
B. Staf Pendukung Administrasi & Keuangan (Kode : SP_AK)
- Pria/Wanita;
- Pendidikan S-1 semua jurusan;
- Mengisi formulir pendaftaran terlampir dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar;
- Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
Pengisian formulir pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 20 Maret 2016.
- Formulir pendaftaran dikirim dalam format excel (sebagaimana terlampir) dan dokumen lamaran dikirim dalam format pdf melalui alamat email : ditpph.lkpp@gmail.com dengan subjek : Lamaran Staf Pendukung (spasi)kode posisi yang dilamar.
- Dokumen administrasi lainnya seperti :
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada) diserahkan ke Pejabat Pengadaan pada saat pelaksanaan wawancara.
- Penghasilan bulanan maksimal Rp. 4.500.000,- per bulan termasuk pajak dan BPJS.
- Selain penghasilan di atas, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penempatan Tenaga Tidak Tetap (Non PNS) berlokasi di Jakarta;
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri;
- Seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi LKPP.
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja Pengumuman Rekrutment Pegawai Tidak Tetap Non PNS Dir. PPH LKPP 2016"