Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rekrutmen Pegawai Non PNS Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bagian Sistem Informasi pada Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan tenaga tidak tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Posisi Lowong :
II. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum :
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
b. Lulus Perguruan Tinggi dengan minimal IPK 3,00 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
e. Tidak pernah terlibat Narkoba;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
h. Mampu bekerja sama dalam tim dan sesuai target;
i. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;
2. Persyaratan Khusus :
a. Posisi Staf Junior Programmer (Kode : JP)
b. Posisi Staf Senior Programmer (Kode : SP)
c. Posisi Staf Helpdesk Officer (Kode : HO)
d. Posisi Staf Administrator Jaringan (Kode : AJ)
e. Posisi Staf Pendukung Administrasi (Kode : PA)
III. Tata Cara Pengajuan Lamaran :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Online di http://www.lkpp.go.id/rnp dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
a. Scan surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk;
c. Scan Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar;
d. Scan salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
e. Scan tanda bukti hasil CAT maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal Tes Pengetahun Umum (TPU) : 70, Tes Intelejensi Umum (TIU) : 75 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126;
Catatan :
2. Dokumen administrasi lainnya seperti :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah/ BNN;
d. Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada)
diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan kontrak kerja.
3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
IV. Lain-lain
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi LKPP.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Rekrutmen Pegawai Non PNS Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian
PENGUMUMAN
NOMOR : 07/PPSES.3/03/2016
TENTANG
PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA TIDAK TETAP (PEGAWAI NON PNS)
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)TAHUN 2016
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bagian Sistem Informasi pada Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan tenaga tidak tetap (Pegawai Non PNS) Tahun Anggaran 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Posisi Lowong :
- Staf Junior Programmer (Kode : JP), sebanyak 1 (satu) orang;
- Staf Senior Programmer (Kode : SP), sebanyak 1 (satu) orang;
- Staf Helpdesk Officer (Kode : HO), sebanyak 1(satu) orang;
- Staf Administrator Jaringan (Kode : AJ), sebanyak 1 (satu) orang.
- Staf Pendukung Administrasi (Kode : PA), sebanyak 1 (satu) orang.
II. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum :
a. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;
b. Lulus Perguruan Tinggi dengan minimal IPK 3,00 dari skala 4,00;
c. Nilai Akreditasi Jurusan/Program Studi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT);
d. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan;
e. Tidak pernah terlibat Narkoba;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;
h. Mampu bekerja sama dalam tim dan sesuai target;
i. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;
2. Persyaratan Khusus :
a. Posisi Staf Junior Programmer (Kode : JP)
- Berusia maksimal 26 tahun;
- Pendidikan S-1/D-IV Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Teknik Elektro/sejenis;
- Pengalaman 1-2 tahun sebagai programmer (diutamakan);
- Menguasai minimal bahasa pemrograman PHP (diutamakan);
- Menguasai minimal database MySQL (diutamakan).
b. Posisi Staf Senior Programmer (Kode : SP)
- Berusia maksimal 29 tahun;
- Pendidikan S-1/D-IV Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Teknik Elektro/sejenis;
- Pengalaman 3-4 tahun sebagai programmer (diutamakan);
- Menguasai minimal bahasa pemrograman PHP/Java dan JQuery(diutamakan);
- Menguasai minimal framework Laravel/Yii (diutamakan).
- Menguasai minimal database MySQL/PostgreSQL (diutamakan);
c. Posisi Staf Helpdesk Officer (Kode : HO)
- Berusia maksimal 26 tahun;
- Pendidikan D-III Sistem Informatika/Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Teknik Elektro/sejenis;
- Memahami konfigurasi Sistem Operasi (Windows/Linux);
- Memahami hardware Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Memahami jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
d. Posisi Staf Administrator Jaringan (Kode : AJ)
- Berusia maksimal 30 tahun;
- Pendidikan S-1 Teknik Informatika/Ilmu Komputer/Teknik Elektro/MIPA;
- Pengalaman 1-2 tahun dalam bidang jaringan data (diutamakan);
- Memahami jaringan komputer dan server khususnya LINUX (console);
- Memahami troubleshooting jaringan komputer dan server (logical & physical);
e. Posisi Staf Pendukung Administrasi (Kode : PA)
- Berusia maksimal 26 tahun;
- Pendidikan D-III Teknik Komputer/Sistem Informasi/Teknik Industri;
- Memiliki kemampuan dalam bidang administrasi/manajemen logistik (diutamakan);
- Memiliki pengetahuan mengenai Sistem Informasi/Teknologi Informasi;
- Mampu bekerja menggunakan sistem operasi seperti Microsoft Office;
III. Tata Cara Pengajuan Lamaran :
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Online di http://www.lkpp.go.id/rnp dan mengirimkan dokumen lamaran yang terdiri dari :
a. Scan surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian;
b. Scan Kartu Tanda Penduduk;
c. Scan Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar;
d. Scan salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
e. Scan tanda bukti hasil CAT maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dengan komposisi minimal Tes Pengetahun Umum (TPU) : 70, Tes Intelejensi Umum (TIU) : 75 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126;
Catatan :
- Dokumen dalam bentuk .pdf dan disatukan dalam format .zip
- Bagi pelamar yang belum pernah mengikuti tes CAT, bersedia mengikuti tes CAT di Jakarta yang rencana dijadwalkan oleh LKPP pada tanggal 18 Maret 2016 (jadwal dapat berubah menyesuaikan kondisi)
- Pengisian formulir pendaftaran dan pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 10 Maret 2016 pukul 12.00 WIB.
2. Dokumen administrasi lainnya seperti :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah/ BNN;
d. Fotocopy sertifikat yang relevan (bila ada)
diserahkan ke Panitia Seleksi setelah dinyatakan diterima sebelum penandatanganan kontrak kerja.
3. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
IV. Lain-lain
- Penempatan Tenaga Tidak Tetap (Non PNS) berlokasi di Jakarta;
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri;
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi LKPP.
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja Rekrutmen Pegawai Non PNS Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian LKPP 2016"