Seleksi Penerimaan CPNS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Tahun 2017 (Registrasi 1 - 31 Agustus 2017)

SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2017
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkumham Tahun 2017
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
  8. Inspektorat Jenderal.
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  12. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D. I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan, dan Rumah Sakit Pengayoman)
II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI

Catatan
  • P = Pria dan W = Wanita, kuota pria dan wanita pada tabel diatas hanya berlaku untuk formasi pelamar dengan kriteria umum sedangkan formasi bagi pelamar dengan kriteria cumlaude, disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat tidak didasarkan pada kuota pria dan wanita
III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria:
  • a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A Unggul dan Program Studi terakreditasi A Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
  • b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabiltas berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
  • c. Putra Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP /SLTP, dan SMU SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa)
  • d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini

IV. PFRSYARATAN PELAMARAN
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI POLRI, Pegawaj BUMN J BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Bagi Wanita tidak bertato bekas tato dan tindik bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato /bekas tato dan tindik bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  11. Pelamar merupakan lulusan
  • a. Dokter Spesialis, Dokter Umum, Sarjana/S-1 dan Diploma III/ D-III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal adalah 2,50 (dua koma lima puluh
  • b. SLTA sederajat dengan nilai minimal pada ljazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada liazah rata-rata 6.0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017
  • a. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum atau Sarjana S-1
  • b. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III/ D-III
  • c. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA
13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian
  • a. Pria minimal 165 cm
  • b. Wanita minimal 158 cm
14. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan
  • a. Pria minimal 160 cm
  • b. Wanita minimal 155 cm
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma III/D-III dan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1
a. Dokumen persyaratan terdiri dari
  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah asli
  5. Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam )format surat pernyataan dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id)
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah berukuran 3x4 (1 lembar)

b. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
c. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamaran dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB)
d. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalu laman https://sscn.bkn.go.id dimulai pada tanggal 6 September 2017 s.d. 9 September 2017

2. Pelamar dengan Kualifikasi Pendidikan Diploma III/ D-III dan SLTA/Sederajat
a. Dokumen persyaratan terdiri dari
  1. Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam yang (format surat lamaran dapat diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
  3. Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun.
  4. Fotokopi ijazah STTB dan Daftar Nilai pada ljazah STTB.
  5. Fotokopi Ijazah SD, ijazah SLTP dan Ijazah SLTA sebagai bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua dan Papua Barat atau Asli Surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak asli dari Papua Khusus untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dari kriteria pelamar Putra/ Putri Papua dan Papua Barat.
  6. Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh diaman: https://sscn.bkn.go.id).
  7. Pas photo terbaru berlatar belakang warna merah berukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar.
  8. Lembar bukti pendaftaran yang dicetak dari laman https://sscn.bkn.go.id.
b. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
c. Pendaftaran online dimulai pada tanggal 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23.59 WIB).
d. Setelah mendapatkan kartu pendaftaran, pelamar mengirimkan berkas lamaran sesuai persyaratan pelamaran melalui PO. BOX dari masing-masing Kantor Wilayah yang dituju (daftar alamat PO. BOX terlampir).
e. Batas waktu penerimaan berkas lamaran pada PO. BOX paling lambat diterima pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

VI. TAHAPAN SELEKSI
1. Tahapan Seleksi Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana S-1
  • a. Seleksi Administrasi
  • b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
  • c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari
  • Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CA) dengan bobot 50%
  • Wawancara dengan bobot 50%.
  • d. Khusus pelamar jabatan pengelola Teknologi Informasi, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari:
  • Praktik kerja komputer dengan bobot 50%.
  • Wawancara dengan bobot 50%.
2. Tahapan Seleksi Diploma III D-III
  • a. Seleksi Administrasi terdiri dari
  • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX
  • Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan
  • b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
  • c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari
  • Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50%
  • Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%
3. Tahapan Seleksi SLTA /Sederajat
  • a. Seleksi Administrasi terdiri dari
  • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima melalui PO. BOX
  • Verifikasi dokumen asli dan Pengukuran tinggi badan
  • b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
  • c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari
  • Kesamaptaan dengan bobot 50%
  • Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 50%
VII. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi
  • a. Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sariana S-1 didasarkan pada hasil Verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscn bkn.go.id
  • b. Kualifikasi pendidikan Diploma III/ D-III dan SLTA/Sederajat didasarkan pada Hasil verifikasi dokumen yang telah diterima melalui PO. BOX, hasil verifikasi tersebut akan diumumkan oleh panitia pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus verifikasi dokumen melalui PO BOX wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan. Hanya pelamar yang lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan yang mendapatkan kartu peserta ujian dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 tiga) kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan dalam satu wilayah
4. Dengan pertimbangan peluang kelulusan, terhadap peserta yang mendaftar pada jabatan Penjaga Tahanan (nomor 1) dan Pemeriksa Keimigrasian Terampil (nomor 4) yang telah lulus SKD di satu wilayah diberikan kesempatan untuk berpindah ke wilayah lain yang kuota formasinya belum terpenuhi, kecuali untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Perpindahan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran secara online pada laman http://cpns.kemenkumham2017.go.id dengan konsekuensi mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dan penempatan tugas pada wilayah tersebut. Jumlah peserta yang dimungkinkan melakukan pindah lokasi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak melebihi 20% dari kuota formasi yang ada di wilayah tersebut.
5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

VIII. LAIN-LAIN
  1. Pengumuman penerimaan dilakukan melalui website pada tanggal 11 Juli 2017
  2. Tempat Pelaksanaan tahapan seleksi : Untuk kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S1 dilaksanakan di Jakarta; Untuk kualifikasi pendidikan Diploma III/ D-III dan SLTA/Sederajat dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah, khusus alokasi formasi Kalimantan Utara pelaksanaan seleksi dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur
  3. Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil formasi Kalimantan Utara penetapan penempatan tugas pertama di Kantor Wilayah Kalimantan Timur sepanjang belum beroperasinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Utara.
  4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan (diterima kemudian mengundurkan dirildigugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat
  6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang beriaku dan digugurkan kelulusannya
  7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesua tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
  8. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya 
  9. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
  10. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://cpns.kemenkumham2017.go.id
  11. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Tahun Anggaran 2017 dapat mengubungi Call Center yang dapat dihubungi
  • Telephone (021) 5253004 (ext 310) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d 16.00 WIB
  • Twitter @cpnskumham2017 pada hari Senin s.d. Minggu pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB
12. Pengaduan Pelaksanaan seleksi CPNS di Nomor 081517290951 (hanya menerima WhatsApp dan SMS).


Note:
JADWAL PENDAFTARAN ONLINE KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

  • Bagi Pelamar dengan Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1: 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB)
  • Bagi Pelamar dengan Kualifikasi pendidikan Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat: 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB)

Posting Komentar untuk "Seleksi Penerimaan CPNS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Tahun 2017 (Registrasi 1 - 31 Agustus 2017)"