Info Lowongan Kerja PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TIDAK TETAP RSJD Dr. AMINO GONDOHUTOMO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015

P E N G U M U M A N NOMOR : 445 /2/ 8963/X/2015 

PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TIDAK TETAP RSJD Dr. AMINO GONDOHUTOMO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 

1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang Tatacara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah;

2. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 871/543/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang Alokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;

3. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 860/2649/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013;

Dengan ini diberitahukan bahwa RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tidak Tetap Formasi Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. JENIS DAN JUMLAH FORMASI SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN

Jenis dan jumlah formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut :

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Republik Indonesia; 
  2. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi berumur 30 (tiga puluh) tahun pada tanggal 1 Oktober 2015; 
  3. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; 
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta; 
  5. Memilki ijazah sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan; 
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak POLRI pada tingkat kabupaten/kota; 
  7. Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika dari dokter pemerintah bagi pelamar yang dinyatakan lulus akhir dan digunakan sebagai persyaratan pengangkatan pegawai BLUD Tidak Tetap; 
  8. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya;


III. PERSYARATAN ADMINISTRASI 

  1. Foto Copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan. 
  2. Foto Copy transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, dengan IPK minimal sesuai yang disyaratkan masing-masing formasi/jabatan. 
  3. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta. 
  4. Foto Copy KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya.


IV. PERSYARATAN KHUSUS 

A. TENAGA KESEHATAN

B. TENAGA TEKNIS/ADMINISTRASI

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dimulai tanggal 13 Oktober 2015 s/d 20 Oktober 2015 pada hari dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
b. Jumat s/d Sabtu : Pukul 08.00 WIB s/d 10.00 WIB

Jam tersebut diatas merupakan batas waktu untuk pengambilan nomor antrian

2. Tempat pengambilan nomor antrian di Sekretariat Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tidak Tetap di Gedung Baru Belakang Masjid Baitussakinah RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah Jl.Brigjend Sudiarto 347 Semarang.
3. Pelamar harus datang sendiri, dengan membawa dan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai berikut:

a. Pas foto ukuran 4x6 berwarna sejumlah 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya;
b. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuan : Surat lamaran ditulis tangan (tidak diketik), tinta warna hitam, berbahasa Indonesia, ditandatangani dan bermeterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), dibuat dengan format sebagaimana tersebut pada contoh surat lamaran terlampir;
c. Foto Copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
d. Foto Copy KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.
e. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditanda tangani peserta.
f. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) yang dilegalisir.
g. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang di tandatangani oleh Dokter Pemerintah, dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.
h. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi formasi tenaga kesehatan.
i. Surat Pernyataan bermaterai tentang : (Contoh surat pernyataan terlampir)

  1. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. 
  2. Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana. 
  3. Tidak penah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.  
  4. Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika precursor, tidak merokok dan zat adiktif lainnya. 
  5. Bersedia untuk dilakukan tes psikologi dan tes kesehatan di RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah dengan biaya sendiri (setelah dinyatakan LULUS TKD dan TKB) dan bersedia menerima hasil tes tersebut apabila secara kesehatan tidak dapat dipertimbangkan menjadi Pegawai BLUD Tidak Tetap. 
  6. Semua berkas disusun sesuai dengan urutan dan dimasukkan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Formasi Perawat : Map Warna Merah 
  • Formasi Bidan : Map Warna Kuning 
  • Formasi Asisten Apoteker, Perekam Medis : Map Warna Biru 
  • Formasi Tenaga Teknis / Administrasi : Map Warna Hijau

    7.  Panitia pengadaan Pagawai BLUD Tidak Tetap, tidak menerima lamaran di luar jadwal
    8.  Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran.

j. Foto Copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja (jika ada). 
k. Foto Copy sertifikat pelatihan/kursus (jika ada). 

VI. KELENGKAPAN PERSYARATAN 

1 Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut:

a. Nama lengkap;
b. Jenis Kelamin;
c. Pendidikan;
d. Tempat / Tanggal Lahir;
e. Alamat Lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi);
f. Nomor Telepon Rumah/HP;
g. Mencantumkan jenis formasi yang dilamar;

2 Berkas adminitrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3 Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
4 Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah.
5 Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :

a. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) : Kepala Sekolah (untuk Sekolah Negeri) atau Kepala Dinas/Bidang/Bagian/Sub Dinas (untuk Sekolah Swasta).
b. Universitas / Institute : Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
c. Sekolah Tinggi : Ketua/Pembantu/Ketua Bidang Akademik.
d. Akademi / Politeknik : Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
e. Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab di dalam bidang pendidikan setelah dinilai lebih dulu oleh Tim Penilai Ijazah Luar Negeri di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.

f. Ijazah pendidikan tinggi swasta adalah ijazah dari perguruan tinggi swasta yang terakreditasi atau telah mendapat izin penyelenggaraan.
g. Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/2001 tanggal 23 November 2001 harus disahkan oleh Kopertis setempat.
h. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai Surat Keterangan Ralat dari Kepala Sekolah Negeri diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah.
i. Ijazah yang hilang harus disertai Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya ijazah disertai daftar nilai ijazah yang hilang tersebut.

VII. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI

1. Ujian Seleksi dilakukan 3 (tiga) tahap: 

a. Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD) yang terdiri dari : 

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi : Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) meliputi : Kemampuan verbal (sinonim, anonim, analogi pemahaman wacana): Kemampuan kuantitatif (deretan angka, aritmatika, geometrika) dan Kemampuan penalaran (penalaran logis, penalaran analisis)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi : Kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas dan Inisiatif.

b. Tes Tahap II adalah ujian Tes Kemampuan Bidang (TKB), yang terdiri dari : 

1) Tes Tertulis
2) Tes Komputer
3) Tes Praktek / Kompetensi sesuai bidang
4) Tes Wawancara

c. Tes Tahap III adalah : 

1) Psikotes
2) Tes Kesehatan / Medical Check Up (MCU)

2. Pelaksanaan ujian TKD ( tahap I ) dilaksanakan pada : 

Hari / Tanggal : Selasa, 27 Oktober 2015
Tempat : Auditorium Wisma dr. Adhyatma, MPH
Jl Raya Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
Waktu : Pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai

3. Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas tempat seleksi dan Informasi akan di tempel di papan pengumuman Sebelah UGD RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah.
4. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :

a. Asli Kartu Tanda Peserta dan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli kartu identitas diri (peserta yang tidak membawa asli kartu tes dan KTP tidak diperkenankan mengikuti ujian).
b. Ball Point warna hitam, pensil 2B, karet penghapus dan alas tulis.

5. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu ( Tidak Jins ) serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.

6. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

VIII. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah yang
2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan
3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat
4. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah. urutan nilai ranking tiap jenis formasi yang disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah. dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta minimal 2 kali dan maksimal 3 kali jumlah formasi yang telah ditentukan.

Tetap melalui papan pengumuman sebelah UGD dan website RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 21 November 2015.

IX. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap bebas dari Korupsi, Kolusi dan
2. Peserta wajib menunjukkan dokumen ASLI yang dipersyaratkan pada saat TKB untuk proses selanjutnya.
3. Proses pengadaan tidak dipungut biaya, kecuali khusus untuk psikotes dan tes kesehatan dibebankan peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang.
4. Tes Kesehatan dapat mengugurkan sebagai Calon Pegawai BLUD Tidak Tetap, apabila peserta tidak bebas Narkoba, Buta warna pada jenis formasi tertentu dan mempunyai penyakit lain yang dipertimbangkan tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik.
5. Hasil tes kesehatan menjadi hak milik panitia pengadaan
6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan tidak lulus/gugur dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
8. Keputusan panitia pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap tidak dapat diganggu gugat.
9. Dengan adanya pengumuman ini, maka seluruh surat lamaran yang masuk RSJD Dr. Amino Gondohutomo Provinsi Jawa Tengah sebelumnya dianggap tidak ada dan tidak diproses untuk pengadaan pegawai ini serta dipersilahkan untuk memperbarui lamarannya.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi RSJD Dr. AMINO GONDOHUTOMO. Untuk form lampiran klik DISINI.

Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) TIDAK TETAP RSJD Dr. AMINO GONDOHUTOMO PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2015 "