PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR LEMBAGA SENSOR FILM – KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019
Calon Anggota Lembaga Sensor Film
Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran
- Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Bukan bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
- Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman dan
- Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
Calon Tenaga Sensor
Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar
- Pendidikan Minimal D.III diutamakan S1/DIV
- Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
- Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional
- Mampu melakukan penilaian terhadap isi film dan
- Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu
Persyaratan administrasi :
- Pas foto ukuran 3×4 dengan besar file maksimal 500KByte
- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor
- Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Daftar Riwayat Hidup Lengkap.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
- Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli
- Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki)
- Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai
- Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar
Pendaftaran secara online dengan membuka tautan berikut ini :
- http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, dan alamat email
- Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi.
Selanjutnya mengirimkan berkas lamaran ke :
Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor
u.p Biro Sumber Daya Manusia, Skeretariat Jenderal Kemendikbud
Gedung C Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270
Panitia menerima berkas yang disampaikan langsung paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.
Perhatian :
- Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali diminta oleh Panitia Seleksi.
- Untuk mengikuti proses ini, peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
- Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
- Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
- Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak untuk membatalkan hasil seleksi.
- Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor yang terpilih akan melaksanakan tugas selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan.
- Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
Posting Komentar untuk "Lowongan Kerja Lembaga Sensor Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019"