Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengumuman Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non Pns)
Nomor : 3 /PPINS/09/2015
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja Inspektorat LKPP Tahun Anggaran 2015, kami membuka Rekrutmen Tenaga Non PNS untuk posisi sebagai berikut :
Tata cara pengiriman dokumen lamaran:
Jakarta, 21 September 2015
Pejabat Pengadaan Inspektorat LKPP
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.
Menyangkut kelembagaan yang lebih baik, maka diperlukan adanya lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Selaras dengan itu sebagai bagian dari masyarakat global, maka keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, Government Procurement Policy Board (GPPB) di Filipina, Public Procurement Policy Office (PPPO) di Polandia, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
Maka dengan mengucap rasa syukur kepada Tuhan YME, pada tanggal 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Di samping melaksanakan program sesuai visi-misi, tujuan dan sasaran strategis, LKPP juga bertanggungjawab untuk mencapai sasaran-sasaran nasional seperti diamanatkan dalam RPJMN 2010-2014, dengan prioritas di bidang aparatur pemerintahan yang baik, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Secara spesifik, fungsi dan kewenangan lembaga ini adalah penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengumuman Rekrutmen Tenaga Tidak Tetap (Non Pns)
Nomor : 3 /PPINS/09/2015
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Unit Kerja Inspektorat LKPP Tahun Anggaran 2015, kami membuka Rekrutmen Tenaga Non PNS untuk posisi sebagai berikut :
NO | POSISI | KUALIFIKASI | URAIAN PEKERJAAN |
1 | Staf Pendukung Tata Usaha Inspektorat | 1. Pria/Wanita; | 1. Melakukan administrasi keuangan Inspektorat; |
2. Usia Maksimal 28 Tahun; | 2. Melakukan administrasi rumah tangga dan perlengkapan inspektorat; dan | ||
3. Pendidikan Minimal S1, segala jurusan; | 3. Melakukan administrasi kepegawaian Inspektorat | ||
4. IPK. Min. 3.00; | |||
5. Menguasai Ms. Office dan Internet; | |||
6. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi; | |||
7. Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri; | |||
8. Mampu berkomunikasi dengan baik; | |||
9. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim; | |||
2 | Staf Pendukung Kelompok Kerja Auditor Inspektorat | 1. Pria/Wanita; | 1. 1. Membantu pelaksanaan kegiatan Pengawasan Administrasi Keuangan dan Kegiatan Pengawasan Kinerja Kelembagaan; |
2. Usia Maksimal 30 Tahun; | 2. Membuat Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan; | ||
3. Pendidikan Minimal S1, jurusan Akuntansi; | 3. Mempersiapkan rapat dan membuat notulensi; | ||
4. IPK. Min. 3.00; | 4. Melakukan koordinasi dengan pihak lain;dan | ||
5. Menguasai Ms. Office dan Internet; | 5. Mendokumentasikan seluruh kegiatan. | ||
6. Mampu melakukan analisa data; | |||
7. Mengetahui aspek-aspek pekerjaan di bidang audit internal; | |||
1. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi; | |||
2. Mampu berkomunikasi dengan baik; | |||
3. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim; | |||
4. Diutamakan pernah bekerja di Kantor Akuntan Publik; |
Tata cara pengiriman dokumen lamaran:
- Dokumen lamaran terdiri dari Surat Lamaran, CV, Foto (4x6 berwarna), Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan.
- Lamaran dikirimkan melalui email ppbuk2015@lkpp.go.id paling lambat tanggal 28 September 2015.
- Hanya bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat yang akan dihubungi lebih lanjut untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya paling lambat tanggal 30 September 2015.
Jakarta, 21 September 2015
Pejabat Pengadaan Inspektorat LKPP
Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Posting Komentar untuk "Info Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Non CPNS"